Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Imam Syafi’i menerima keluhan warga yang hendak dikeluarkan dari Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Dupak, oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Iksan, warga penghuni Rusunawa Dupak, RT 21/RW 05, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan mengeluhkan peraturan yang baru. Sebab, syarat untuk menghuni rusunawa harus berstatus keluarga miskin (gamis).
“Dulu kan untuk masuk rusunawa harus berstatus MBR (masyarakat berpenghasilan rendah). Tapi sekarang, peraturannya ganti, harus berkategori gamis. Maka selain gamis, ada wacana untuk dikeluarkan,” kata Iksan saat reses di Jl Alun-alun Bangunsari Selatan No.32, Kamis (26/1/2023).
Iksan berharap kepada Pemkot Surabaya, dalam hal ini Dinas Sosial (Dinsos) untuk semua warga Rusunawa Dupak yang selama ini masuk dalam kategori MBR, bisa secara otomatis masuk kategori keluarga miskin. Supaya tidak dikeluarkan dari rusunawa.
“Jadi gak perlu di survey lagi, karena memang warga yang menempati Rusunawa Dupak ini benar-benar tidak punya rumah,” katanya.
Bahkan, Iksan mengaku tanah yang saat ini tempat berdirinya Rusunawa Dupak, merupakan kawasan pemukiman. Terlebih lagi, rumahnya turut menjadi bagian dari berdirinya rusunawa milik Pemkot Surabaya tersebut.
“Saya menghuni sejak tahun 90 an, sekarang ada 150 an KK (kepala keluarga). Sejak saya menghuni disana, sampai sekarang tidak ada sama sekali ganti rugi dari tanah yang digunakan untuk rusunawa,” katanya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”dprd-surabaya”]
Sementara itu, Imam menyebut Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi harus bijaksana dalam merubah indikator kategori MBR. Sebab, Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan Dan Pemanfaatan Data Keluarga Miskin.
Legislator NasDem Surabaya ini mengatakan, peraturan yang telah merubah peraturan sebelumnya, hanya untuk memotong antrean penghuni rusunawa, yang saat ini lebih dari 6000 pengantre.
Padahal, kata Imam, sebagai keluarga yang rata-rata masuk kategori MBR tersebut, tidak memiliki simpanan maupun tabungan untuk membangun rumah.
“Warga yang menghuni di Rusunawa Dupak ini kan dulu korban kebijakan pemerintah, artinya memiliki nilai kesejarahan yang mutlak dan saat ini mereka ini tidak pernah membayangkan, kalau suatu saat terusir,” kata eks jurnalis kawakan ini.
Menurutnya, kalau warga yang telah mendiami Rusunawa Dupak sejak lama, namun belum masuk kategori gamis. Harus melihat nilai kesejarahan awal mula rusunawa tersebut dibangun.
Akan tetapi, Imam juga menyarankan pemindahan warga penghuni Rusunawa Dupak ke apartement terdekat, yang tidak memiliki nilai kesejarahan yang mutlak. Jika pemkot tetap bersikeras mengeluarkan para penghuni rusunawa tersebut.
“Pak Wali Kota kan sudah mengatakan, kalau penghuni rusunawa itu harus MBR. Karena sekarang MBR telah berubah menjadi gamis, seharusnya kriterianya juga perlu diperdebatkan,” katanya.
Menurut Imam, hal ini sangat merugikan bagi keluarga yang sebelumnya masuk MBR, namun saat ini tidak masuk kategori gamis. Oleh karena itu, pihaknya meminta pemkot untuk memperjelas kriteria gamis. Sebab, banyak ditemukan warga yang sebelumnya masuk MBR, tidak masuk gamis. Padahal, kondisi keluarga tersebut masih tidak mampu.
“Kriteria itu harus ditinjau ulang dan tidak merugikan jutaan masyarakat Surabaya. Kalau perlu pemkot harus menyampaikan di Rapat Paripurna dewan, untuk menentukan kriteria gamis. Karena banyak warga yang protes akibat penentuan kriteria gamis ini,” pungkas mantan Direktur JTV ini.[asg/ted]






