Mojokerto (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menyetujui usulan pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto dari wilayah Kota Mojokerto ke Kecamatan Mojosari. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto pada, Sabtu (14/3/2026) kemarin.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan DPRD terkait usulan pemindahan ibu kota daerah. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi penataan wilayah perkotaan sekaligus upaya memperkuat struktur perekonomian dan pemerataan pembangunan di Kabupaten Mojokerto.
Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas dukungan dan kontribusi yang diberikan dalam proses pembahasan usulan tersebut. “Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada segenap anggota DPRD atas segala bentuk dukungan, kontribusi, dan sumbangsih pemikiran yang telah diberikan,” ungkapnya.
“Semoga keputusan yang kita buat hari ini dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat serta menjadi langkah nyata dalam mewujudkan Kabupaten Mojokerto yang lebih maju, adil, dan makmur,” harapnya.
Dalam rapat paripurna yang sama, Bupati juga menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Terkait Raperda Pajak dan Retribusi, Bupati menegaskan penyusunannya mempertimbangkan keseimbangan antara peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan keberlangsungan usaha masyarakat, khususnya pelaku UMKM. Kebijakan tarif dan objek pajak dirumuskan secara selektif dengan membuka ruang insentif, keringanan, hingga pembebasan tertentu agar tidak menghambat pertumbuhan usaha kecil.
Sementara itu, mengenai rencana penyertaan modal pada BUMD, pemerintah daerah menegaskan langkah tersebut harus disesuaikan dengan kapasitas fiskal serta prioritas pembangunan dalam APBD. Selain itu, penyertaan modal juga perlu didasarkan pada analisis kelayakan usaha dan potensi kontribusi terhadap PAD di masa mendatang agar menjadi investasi daerah yang produktif. [tin/but]







