Pasuruan (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan mulai menyiapkan arah kebijakan legislasi untuk tahun 2026. Melalui rapat paripurna internal, dewan menyeleksi berbagai usulan rancangan peraturan daerah (raperda) dari masing-masing komisi dan pihak eksekutif.
Rapat yang digelar di ruang sidang utama itu menjadi langkah awal menuju pembentukan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Namun, pembahasan belum menghasilkan keputusan final karena sejumlah berkas administrasi masih perlu dilengkapi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, menjelaskan bahwa proses penetapan Propemperda akan dilakukan setelah seluruh usulan siap secara administratif. “Kami tidak ingin terburu-buru sebelum semua persyaratan terpenuhi, baik dari legislatif maupun eksekutif,” ujarnya.
Menurut Sugiyanto, penundaan ini justru menjadi langkah penting untuk memastikan kualitas regulasi yang akan dibahas pada 2026 benar-benar matang. Ia menargetkan daftar Propemperda bisa disahkan sebelum akhir tahun anggaran 2025 agar pembahasan raperda dapat dimulai lebih awal tahun depan.
Dari sisi legislatif, Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan telah mengajukan sejumlah raperda yang dianggap strategis dan berdampak langsung bagi masyarakat. Di antaranya Raperda tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Perlindungan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Daerah Layak HAM, serta Jaminan Tenaga Kerja Rentan.
Juru bicara Komisi I, Eko Suryono, menilai isu tenaga kerja rentan menjadi salah satu fokus utama. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), hanya sekitar 30 persen pekerja di Kabupaten Pasuruan yang berstatus formal, sementara sisanya masih bekerja di sektor informal.
“Mereka perlu perlindungan sosial yang jelas, baik dari sisi kesehatan maupun jaminan kerja. Tidak hanya buruh pabrik, tapi juga pekerja harian dan sektor nonformal lainnya,” kata Eko.
Eko menambahkan, salah satu solusi yang diusulkan adalah pemberian jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal dengan biaya Rp10 ribu per orang per bulan. Skema ini bisa didukung melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dimiliki daerah.
“Skema itu realistis jika ada kemauan politik dan keberanian dari pihak eksekutif untuk menyalurkan anggarannya,” tegasnya. Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja rentan di Kabupaten Pasuruan.
Sugiyanto menegaskan pihaknya akan segera menuntaskan proses administrasi agar pembahasan raperda 2026 bisa dimulai sejak awal masa sidang berikutnya. “Kami ingin DPRD dan Pemkab Pasuruan berjalan beriringan demi menghadirkan peraturan daerah yang berdampak langsung bagi masyarakat,” tandasnya. [ada/beq]






