Blitar (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Blitar menyetujui regrouping 14 sekolah dasar yang kekurangan siswa. Langkah ini dinilai memiliki manfaat dari segi efesiensi baik anggaran maupun SDM.
Meski demikian, DPRD Kabupaten Blitar memberikan syarat bahwa SD yang diregrouping lokasinya masih terjangkau siswa.
“Kalau regrouping sudah kita sepakati terkait sekolah yang kurang memenuhi jumlah siswa, kami regrouping sepanjang itu bisa dijangkau anak-anak,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Suswati, Senin (13/2/2023).
Sebelumnya Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar mengusulkan regrouping terhadap 14 SD di Kabupaten Blitar. 14 sekolah tersebut diusulkan untuk dilakukan regrouping karena jumlah siswa kurang.
Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Wiji Asrori mengatakan ada 14 SD yang rencananya akan dilakukan regrouping. Selain tidak mampu memenuhi jumlah rombongan belajar, letak geografis sekolah juga menjadi pertimbangan untuk dilakukan regrouping.
“Jadi regrouping ini indikasinya adalah jumlah siswanya kurang, indikasi siswanya kurang dari 60 setiap sekolah,” Wiji Asrori, Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.
Proses sosialisasi kini tengah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar. Dari belasan SD yang diusulkan untuk dilakukan regrouping ada sejumlah sekolah yang telah setuju.
Sekolah dasar yang setuju dilakukan regrouping tersebut di antaranya SDN Boro 2 yang akan digabung dengan SD Negeri Boro 4. Kedua sekolah tersebut sepakat untuk digabungkan karena memang jumlah siswanya kurang.
Lalu SDN Modangan 4 yang akan digabung dengan SD Negeri Modangan 1. Kedua sekolah tersebut juga sepakat dilakukan penggabungan. Seluruh siswa, guru, hingga komite sekolah juga telah setuju untuk dilakukan regrouping.
“Untuk saat ini ada 2 sekolah yang telah setuju untuk dilakukan regrouping, semua setuju untuk dilakukan penggabungan,” pungkasnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”blitar”]
Sementara itu, meski telah menyetujui 14 SD diregrouping namun DPRD Kabupaten Blitar juga meminta agar Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar untuk memperhatikan fasilitas ruang belajar siswa. Selain itu, lokasi sekolah yang dilakukan regrouping juga harus terjangkau oleh siswa dari sekolah asal.
DPRD Kabupaten Blitar memberi contoh SD Pasur. Meski jumlah siswanya kurang namun sekolah tersebut tidak boleh dilakukan regrouping karena jarak dari SD yang lain mencapai 5 kilometer lebih.
Dengan akses jalan yang sulit jarak tersebut akan sulit ditempuh oleh siswa dan orang tuanya.
“Tetapi satu jangan sampai suatu wilayah yang demografinya jauh jangan diregrouping ya jangan diregrouping, karena siswa yang akan jadi korbannya, seperti pasur tidak bisa diregrouping ke SD yang lain kenapa jarak dengan SD yang lain mencapai 5 kilometer,” kata Suswati, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar.
Namun secara keseluruhan, DPRD Kabupaten Blitar menyetujui adanya regrouping SD Negeri. Pasalnya hal itu bisa akan mengefisiensi anggaran dari Pemerintah Kabupaten Blitar.
Efesiensi yang dimaksud disini jika banyak sekolah maka jumlah guru juga maka juga akan meningkat sehingga anggaran untuk P3K juga akan meningkat. [owi/beq]






