Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember terinspirasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah membantu madrasah diniyah selama bertahun-tahun. Parlemen ingin ada peraturan daerah yang memungkinkan pemberian bantuan untuk madin di Jember.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah lebih dari 14 tahun memberikan perhatian kepada para ustaz dan ustazah madrasah diniyah, dengan meningkatkan taraf pendidikan mereka, yang semula hanya lulusan madrasah aliyah sederajat, diberi beasiswa kuliah S1 dan S2,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jember Mufid, dalam nota penjelasan tujuh rancangan peraturan daerah prakarsa parlemen, ditulis Kamis (18/5/2023).
Menurut Mufid, lebijakan Pemprov. Jawa Timur ini mendapat respons luar biasa dari dunia pondok pesantren. “Program tersebut telah banyak melahirkan sarjana dan magister pendidikan yang semakin kaya ilmu pengetahuan,” katanya.
Saat ini animo masyarakat terhadap pendidikan madrasah diniyah takmiliyah (MDT) terus meningkat. “Kontribusi madarasah untuk membangun masyarakat religius begitu besar, karena itu madrasah dan elemen-elemennya perlu diperhatikan, dijaga, dan difasilitasi untuk terus tumbuh berkembang, serta terus berkontribusi untuk pembangunan bangsa,” kata Mufid.
DPRD Jember berpendapat pemerintah daerah perlu hadir melalui serangkaian kebijakan baik melalui peraturan daerah dan kebijakan-kebijakan strategis lainnya. “Peraturan daerah adalah payung hukum yang dapat menaungi atau memberikan jaminan hukum bagi terlaksananya sebuah program di dalam masyarakat yang dibiayai atau mendapatkan dukungan pendanaan dari pemerintah daerah,” kata Mufid.
Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ditegaskan, strategi pertama pembaruan sistem pendidikan nasional adalah “pelaksanaan pendidikan agama dan akhlak mulia”.
“Pendidikan agama dan akhlak mulia penggodokannya banyak dilakukan oleh madrasah-madrasah di tanah air. Karena komposisi pembelajaran agama memang sangat ditekankan serta mendapatkan porsi utama,” kata Mufid.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pada Pasal 37 ayat 1 mewajibkan pendidikan sgama dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah dan tinggi. “Madrasah diniyah takmiliyah dengan jenjang: ula, wustho dan ulya merupakan jenjang pendidikan dasar yang semua materinya berbasis pada ajaran agama Islam,” kata Mufid. [wir]






