Ringkasan Berita:
- DPRD Jawa Timur menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan BUMD, termasuk dividen yang belum benar-benar masuk kas daerah.
- Pansus BUMD juga menyoroti dugaan rangkap jabatan direksi serta keberadaan Plt direksi yang berlangsung cukup lama.
- Kontribusi PAD dari BUMD dinilai belum merata dan masih didominasi Bank Jatim.
- Pemprov Jatim menyebut total dividen BUMD telah melampaui nilai penyertaan modal, meski masih menghadapi kendala regulasi.
Surabaya (beritajatim.com) – Panitia Khusus (Pansus) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DPRD Jawa Timur menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola perusahaan milik daerah. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya dividen yang telah dilaporkan sebagai setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun belum benar-benar masuk ke kas daerah.
Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Adam Rusydi, mengatakan temuan tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman yang dilakukan Pansus BUMD guna memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih transparan dan akuntabel.
“Ada BUMD yang melaporkan menyetor dividen misalnya Rp1 miliar ke PAD. Namun setelah ditelusuri, dana tersebut belum benar-benar masuk dan masih tercatat sebagai utang. Ini menjadi catatan serius,” kata Adam Rusydi dalam diskusi publik bertajuk Restorasi Tata Kelola BUMD Jatim: DPRD Jatim Bisa Apa? di Surabaya, Kamis (26/6/2026).
Menurut Adam, BUMD memiliki posisi strategis sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Namun hingga kini kontribusi terbesar masih berasal dari Bank Jatim, sedangkan tujuh BUMD lainnya serta dua lembaga penyertaan modal belum mampu memberikan kontribusi yang seimbang terhadap penerimaan daerah.
“Kontribusi BUMD terhadap PAD masih belum seimbang. Karena itu, kami ingin memastikan seluruh perusahaan daerah mampu meningkatkan kinerjanya dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan Jawa Timur,” ujar Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo tersebut.
Selain persoalan dividen, Pansus BUMD juga menemukan sejumlah catatan lain yang masih didalami. Di antaranya dugaan rangkap jabatan direksi yang tidak sesuai ketentuan, serta keberadaan pelaksana tugas (Plt) direksi yang berlangsung dalam jangka waktu cukup lama.
Seluruh hasil pendalaman tersebut nantinya akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi DPRD Jawa Timur untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kinerja perusahaan daerah.
Sementara itu, Kepala Bagian BUMD Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kombong Pasulu, menyampaikan bahwa secara historis kinerja BUMD masih menunjukkan tren positif.
“Sejak awal berdiri hingga saat ini, total penyertaan modal dari Pemprov Jawa Timur mencapai sekitar Rp4,15 triliun, sedangkan total dividen yang diterima pemerintah daerah sekitar Rp6,45 triliun,” katanya.
Meski demikian, Kombong mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pengelolaan BUMD. Salah satunya berkaitan dengan keterbatasan regulasi yang menyebabkan sebagian aset perusahaan daerah belum dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kinerja usaha.
Di sisi lain, Koordinator Solidaritas Pemuda Mahasiswa Merah Putih (SPM-MP) Jawa Timur, Aqyas Sholeh, menilai pengawasan terhadap BUMD tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan DPRD, tetapi juga memerlukan partisipasi masyarakat.
Menurutnya, keterlibatan publik penting karena pengelolaan BUMD berkaitan langsung dengan aset daerah dan penggunaan keuangan publik yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Jawa Timur. [asg/beq]






