Surabaya (beritajatim.com) – DPRD Jawa Timur menyiapkan pembentukan Komisi Daerah Penyandang Disabilitas sebagai bagian dari penguatan regulasi daerah. Langkah ini diharapkan mampu memastikan kebijakan yang lebih terarah, inklusif, dan memiliki pengawasan yang jelas.
“Pembaruan dalam raperda tersebut difokuskan pada tiga poin utama guna memastikan kebijakan yang lebih efektif dan inklusif, salah satunya pembentukan komisi itu,” kata Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Jairi Irawan, Senin (13/4/2026).
Jairi menjelaskan, pembaruan raperda tersebut mencakup sinkronisasi program dan anggaran antar-Organisasi Perangkat Daerah. Upaya ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan dalam pelayanan penyandang disabilitas.
“Kita ingin memastikan semua OPD berjalan searah dan tidak saling tumpang tindih dalam implementasi kebijakan,” tutur politisi Golkar ini.
Selain itu, pembentukan komisi daerah akan berfungsi sebagai pengawas independen. Komisi ini diharapkan mampu memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal, termasuk pemenuhan infrastruktur ramah disabilitas dan kuota tenaga kerja. “Kita ingin bentuk yang sama agar perda ini punya kekuatan hukum yang nyata dan bisa dievaluasi,” katanya.
Dia menambahkan, keterlibatan masyarakat dan dunia usaha juga menjadi bagian penting dalam kebijakan tersebut. Pendekatan ini diharapkan mampu memperluas dukungan tanpa sepenuhnya bergantung pada APBD.
“Keterlibatan masyarakat dan dunia usaha akan memperkuat keberlanjutan program disabilitas di Jawa Timur,” tegas mantan aktivis PMII ini.
Di sektor pendidikan, DPRD Jatim juga mencatat adanya keterbatasan tenaga pendamping di Sekolah Luar Biasa. Kondisi ini dinilai perlu segera ditangani agar kualitas layanan pendidikan tetap terjaga.
“Masukan dari teman-teman sangat bagus, termasuk soal rasio guru pendamping yang 1:10 ini. Ini akan kita kaji lebih dalam untuk dimasukkan dalam regulasi,” katanya.
Pembahasan raperda tersebut telah berlangsung selama tujuh bulan dengan melibatkan akademisi dan pakar hukum. Saat ini, sebagian besar pasal telah disepakati dan memasuki tahap penyempurnaan akhir. [asg/kun]






