Pasuruan (beritajatim.com) – Diusutnya kembali penggunaan aset daerah di Plaza Bangil dan Untung Suropati oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan meminta Kejari Kabupaten Pasuruan untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Dirinya juga mengatakan bahwa prosedur dan mekanisme, pemakaian atau pemanfaatan aset daerah telah diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Artinya, bagi siapa saja yang tidak membayar sewa adalah tindakan yang menyalahi prosedur pengelolaan keuangan negara. Sehingga Dion mengungkapkan untuk menyeret pelaku.
“Seret saja pelaku dan aktor intelektualnya ke ranah hukum. Untuk memberikan efek jerah. Di mata hukum semua sama,” kata Dion, Selasa (5/4/2022).
Ia pun menghormati upaya Kejari Kabupaten Pasuruan dalam mengambil langkah hukum. Hal ini dikarenakan untuk menegakkan keadilan terhadap penyimpangan pemanfaatan aset daerah tersebet.
“Semoga ada keputusan yang adil dalam proses hukum. Karena ini sudah ada penyimpangan pemanfaatan penggunaan aset daerah,” kata Politisi PKB ini.
[berita-terkait number=”4″ tag=”korupsi-pasuruan”]
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan terus mendalami kasus pemanfaatan aset daerah di Plaza Bangil dan Untung Suropati. Dalam kasus itu, Disperindag Kabupaten Pasuruan mengalami kerugian Rp 37 miliar lebih.
Bahkan, pihak Disperindag telah koordinasi dengan Kejari untuk menelusuri kasus ini yang kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus pemanfaatan aset daerah tersebut. [ada/but]






