Bondowoso (beritajatim.com) – Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, menegaskan bahwa seluruh anggota dewan sepakat untuk tidak melaksanakan anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) dalam Perubahan APBD (P-APBD) 2025.
Keputusan tersebut diambil setelah adanya catatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai proses penyusunan pokir sejak Maret 2024 berpotensi rawan korupsi.
Menurut Ahmad Dhafir, penyusunan pokir tidak hanya sebatas usulan, tetapi juga disertai dengan penyiapan proposal sejak awal. Hal inilah yang kemudian dianggap tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya dijalankan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Tidak ada niatan penyalahgunaan. Tetapi karena ada catatan dari KPK, anggota DPRD bersedia anggaran pokirnya tidak dilaksanakan,” tegas Ahmad Dhafir pada BeritaJatim.com, Selasa (30/9/2025).
Ia menambahkan, meski P-APBD 2025 mengalami defisit sekitar Rp40 miliar akibat efisiensi, pemerintah daerah tetap mengutamakan kebutuhan mendesak masyarakat. Salah satunya perbaikan jalan yang selama ini banyak diminta oleh warga.
Bahkan, beberapa kegiatan lain terpaksa ditunda. Contohnya pembangunan jogging track di alun-alun, yang anggarannya dialihkan untuk mendukung pembangunan jalan.
“Insya Allah, dari pergeseran DAU earmark sebesar Rp60 miliar, kebutuhan prioritas bisa teratasi semua,” pungkasnya. [awi/beq]






