Bondowoso (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Bondowoso menilai alokasi anggaran Program Rantas (Infrastruktur dan Jalan Tuntas) sebesar Rp76 miliar pada Tahun Anggaran 2025 belum mampu mengimbangi besarnya volume kerusakan infrastruktur di daerah.
Penilaian tersebut disampaikan Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Bondowoso, H. Tohari, dalam Rapat Paripurna penyerahan rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bondowoso Tahun 2026 terhadap pelaksanaan APBD 2025.
Dalam forum tersebut, Tohari menegaskan bahwa evaluasi LKPJ merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD yang bertujuan memberikan penilaian kinerja secara konstruktif, solutif, dan terukur, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip objektivitas.
“Penilaian ini adalah bentuk komitmen DPRD dalam mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan, LKPJ merupakan dokumen wajib pemerintah daerah yang memuat capaian kinerja selama satu tahun anggaran, termasuk pelaksanaan urusan pemerintahan, tugas pembantuan, dan penugasan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam hasil pembahasan, DPRD memberikan perhatian khusus pada kinerja Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, dan Bina Konstruksi (BSBK), terutama dalam implementasi Program Rantas yang menjadi bagian dari misi RPJMD 2025–2029.
Secara umum, pelaksanaan program tersebut dinilai cukup baik, meskipun menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan anggaran dan perubahan regulasi teknis. Kondisi tersebut diperparah dengan penarikan Dana Alokasi Umum (DAU) Infrastruktur dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Irigasi oleh pemerintah pusat, serta sempitnya waktu pelaksanaan kegiatan.
Namun demikian, DPRD menilai masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu segera ditangani secara serius oleh pemerintah daerah.
DPRD menilai anggaran sebesar Rp76 miliar yang dialokasikan untuk penanganan infrastruktur pada tahun 2025 belum merepresentasikan kebutuhan riil di lapangan.
Besaran anggaran tersebut dinilai belum sebanding dengan tingkat kerusakan jalan, jembatan, drainase, dan jaringan irigasi yang ada di Kabupaten Bondowoso. “Diperlukan keseriusan pemerintah daerah dalam menyiapkan dukungan anggaran berbasis data riil kerusakan infrastruktur,” tegas legislator PKB tersebut.
Selain itu, DPRD juga menilai alokasi anggaran tersebut belum selaras dengan persentase belanja wajib (mandatory spending) dan belum sepenuhnya relevan dengan penandaan (tagging) urusan pemerintahan konkuren.
Dalam kondisi fiskal daerah yang masih terbatas, DPRD mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun peta jalan (roadmap) penuntasan permasalahan infrastruktur secara komprehensif.
Peta jalan tersebut diharapkan memuat strategi pendanaan yang jelas, termasuk pilihan skema penanganan, baik melalui pemeliharaan rutin, rehabilitasi, maupun rekonstruksi. “Dengan roadmap yang jelas, penanganan infrastruktur dapat dilakukan lebih terarah dan terukur,” tambahnya.
Selain menyoroti belanja infrastruktur, DPRD juga menilai Dinas BSBK memiliki potensi besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari pemanfaatan aset atau kekayaan daerah.
Potensi tersebut dinilai belum tergarap secara maksimal. Oleh karena itu, DPRD mendorong adanya penguatan sumber daya manusia serta penyediaan instrumen pendukung guna mengoptimalkan pendapatan dari sektor tersebut.
“Optimalisasi PAD menjadi penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, terutama dalam mendukung pembiayaan pembangunan,” jelas Tohari.
Melalui rekomendasi ini, DPRD berharap pemerintah daerah dapat menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas program pembangunan, khususnya di sektor infrastruktur yang berdampak langsung pada masyarakat.
Rapat paripurna tersebut sekaligus menegaskan peran strategis DPRD dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan di Bondowoso. (awi/but)






