Bondowoso (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) 3 untuk membahas secara mendalam regulasi pengangkatan, pemilihan, dan pemberhentian kepala desa. Langkah ini diambil guna menyesuaikan aturan yang ada dengan dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat desa saat ini.
Ketua Pansus 3 DPRD Bondowoso, Abdul Majid, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memulai langkah awal dengan menyusun jadwal pertemuan bersama sejumlah pihak terkait. “Kami mulai membuat jadwal pertemuan dengan bagian hukum, pemerintahan, hingga inspektorat,” ujarnya kepada BeritaJatim.com.
Dalam proses awal, Pansus menemukan sejumlah persoalan, di antaranya belum lengkapnya data regulasi yang menjadi dasar hukum pemerintahan desa, termasuk Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. “Kami meminta kepada OPD pengusul supaya melengkapi data perda tersebut,” tegas Majid.
Pansus 3 juga menilai perlunya kajian lebih intensif terhadap filosofi, aspek sosial, serta dampak empiris dari sistem pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. “Kami ingin mengetahui secara mendalam bagaimana konsep ini diterapkan, serta dampaknya bagi masyarakat desa,” tambahnya.
Salah satu fokus utama pansus adalah kemungkinan perubahan pasal atau bab dalam perda yang ada. Abdul Majid menegaskan bahwa penyesuaian aturan akan mempertimbangkan kearifan lokal. “Kami akan melihat pasal atau bab mana yang bisa kami tambahkan agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Pansus 3 juga tengah menelaah relevansi Perda yang telah ada dengan kondisi saat ini. Majid menekankan pentingnya memahami latar belakang pembentukan regulasi sebelumnya agar proses revisi tidak melenceng dari tujuan awal. “Kita perlu menelaah kembali apakah perda ini masih relevan atau perlu ada revisi mendasar,” tuturnya.
Isu periodisasi masa jabatan kepala desa pun menjadi salah satu topik krusial yang masuk dalam agenda pembahasan. Menurut Majid, wacana ini harus dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. “Kami akan membedah masalah periodisasi ini dengan melihat dampaknya secara menyeluruh,” pungkasnya. [awi/beq]






