Bojonegoro (beritajatim.com) – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro akan melakukan verifikasi data dan lapangan terkait merger di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 dan 3 Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, Selasa (04/07/2023).
Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Mochlasin Afan mengatakan, verifikasi lapangan dan data itu dilakukan pasca penolakan sejumlah wali murid di SDN 3 Sumberrejo yang enggan dimerger. Sesuai SK Bupati Bojonegoro, SDN 3 Sumberrejo akan digabung dengan SDN 2 Sumberrejo pada tahun ajaran baru, Juli 2023.
“Hari ini komisi c melakukan hearing untuk mendengarkan keterangan dari para pihak terkait merger SDN di Kecamatan Sumberrejo. Setelah itu, kami akan melakukan verifikasi data dan lapangan sebagai dasar rekomendasi kebijakan,” ujar Afan.
Beberapa pihak yang diundang dalam hearing tersebut diantaranya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, perwakilan sekolah, serta wali murid SDN 2 dan 3 Sumberrejo. Sejumlah wali murid menilai bahwa kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dalam melakukan merger tersebut tidak sesuai.
“Karena menurut mereka (wali murid SDN 3 Sumberrejo) standar merger tidak jelas, dan dalam memutuskan merger tidak melibatkan musyawarah wali murid, tiba-tiba muncul SK Bupati,” ujar politisi Partai Demokrat itu.
Ketua Paguyuban SDN 3 Sumberrejo Yulin Arysandi, mengaku kaget saat tiba-tiba menerima SK Bupati terkait merger sekolah tersebut. Sebab, sebelumnya tidak pernah dilakukan musyawarah maupun komunikasi. “Mestinya untuk merger agar tidak gagal itu kedua sekolahan harus musyawarah terlebih dahulu,” katanya.
Namun, dia menambahkan, para wali murid SDN 3 Sumberrejo, mengaku tidak keberatan dengan program merger asal kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan di SDN 3. Alasannya, SDN 3 dianggap lebih layak.
Dihadapan pimpinan sidang dan Kepala Dinas Pendidikan, Ia berharap agar merger tersebut untuk dikaji ulang, baik dari segi bangunan maupun kebersihan lingkungan sekolah. “Di sini saya lihat sendiri jika SDN 3 itu lebih bagus. Dengan kondisi seperti itu tidak mungkin anak-anak mau dipindah di SDN 2,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yulin meminta kebijaksanaan dan sikap yang lebih adil untuk para pihak turun langsung ke bawah. Selain itu sebelumnya Yulin Arysandi, telah masuk ke link Kementrian Pendidikan dan mendapatkan jika saat ini SDN 3 dalam proses sertifikasi sedangkan SDN 2 belum sertifikasi.
“Tapi bapak Kabid, ngendikan (berkata) kalau link itu tidak akurat. Berarti sekian lama kan tidak ada pembenahan,” tambahnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”bojonegoro”]
Sementara itu Ketua Komite SDN 2 Sumberrejo, Imam, dalam kesempatan yang sama menyampaikan jika SDN 2 Sumberrejo, untuk program merger tidak ada masalah. Dalam merger tersebut, lanjutnya, bukan permintaan dari SDN 2, tetapi merupakan penilaian dari Dinas Pendidikan. “Tidak ada permintaan merger untuk ke SDN 2 Sumberrejo,” pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Nursujito mengatakan, merger sekolah SDN 2 dan 3 Sumberrejo ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Nursujito menilai, bahwa objek, subjek dan fokus pendidikan adalah ada pada murid. Sehingga para murid punya hak untuk mendapatkan pengajaran dari para guru yang berkualitas dan profesional.
Salah itu indikator guru profesional, menurutnya adalah guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS ataupun PPPK. Pada bulan November 2023, mendatang, lanjutnya adalah batas akhir bagi selain non ASN untuk bekerja di unit-unit pemerintah.
Permasalahan di SDN Sumberrejo 3, lanjut Nursujito, saat ini hanya ada 1 PNS, 1 PPPK dan 4 GTT. Sedangkan di SDN 2 ada 3 PNS dan 3 GTT. Untuk jumlah siswa baik SDN 2 maupun SDN 3 Sumberrejo, sama kurangnya Yakni 28 dan 27 siswa.
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan kenapa yang dijadikan induk adalah SDN 2 Sumberrejo, diantaranya adalah letak kekuatan bangunan yang dianggap lebih baik. Sedangkan untuk kebersihan dipandang sebagai kebiasaan dari guru, warga belajar dan lingkungan sekitar.
“Sehingga kita ambil di SDN 2. Kalau tadi disampaikan banyak yang rusak-rusak (bangunan) kita sampaikan iya. Hampir seluruh di lembaga pendidikan baik SDN maupun SMPN kalau dicari yang rusak pasti ada rusaknya,” jelasnya.
Gedung yang rusak tersebut maka rencananya akan dianggarkan untuk perbaikan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2023. [lus/ted]






