Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan tiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) terkait penegakan disiplin dan hukum di internal institusi kejaksaan.
Dua diantaranya merupakan Kajari di Wilayah Jawa Timur, yakni Kajari Magetan Dezi Septiapermana dan Kajari Sampang Fadilah Helmi.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasbiallah Ilyas menilai langkah Kejagung tersebut merupakan bentuk komitmen serius dalam melakukan pembenahan dan penegakan hukum di internal kejaksaan.
Menurut Hasbi, sapaan akrab Hasbiallah Ilyas, ketegasan perlu dilakukan agar marwah dan integritas institusi tetap terjaga.
“Kami mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Agung dalam melakukan penegakan hukum internal terhadap jaksa-jaksa yang bermasalah. Kejagung memang harus tegas kepada jaksa yang melakukan pelanggaran,” ujar Hasbi, Selasa (27/1/2026).
Dia mendorong, apabila para jaksa tersebut terbukti melakukan pelanggaran, maka sanksi tegas harus diberikan tanpa pandang bulu. Hal ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh aparat penegak hukum.
“Jika memang terbukti melakukan pelanggaran, Kejagung harus memberikan sanksi yang tegas. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Hasbi menyatakan Komisi III DPR RI mendukung penuh program bersih-bersih yang dilakukan Kejagung di internal kejaksaan. Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dia pun menambahkan, masyarakat bisa membantu Kejagung, dengan melaporkan oknum jaksa yang nakal. Dia yakin Kejagung akan menindak tegas setiap jaksa yang melanggar.
“Komisi III mendukung penuh program bersih-bersih di internal kejaksaan. Karena oknum jaksa yang melakukan pelanggaran jelas akan mencoreng nama baik institusi kejaksaan secara keseluruhan,” kata Hasbi.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan, pengamanan para kajari tersebut merupakan langkah deteksi dini atas pengaduan-pengaduan yang disampaikan masyarakat serta merupakan bagian dari zero tolerance (nol toleransi) terhadap jaksa yang terindikasi melanggar.
Menurutnya, beberapa kepala kejaksaan negeri yang diamankan tim SIRI Kejagung terindikasi tidak profesional dalam menangani perkara. (hen/ted)






