Mojokerto (beritajatim.com) – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi partai dengan dokumen bacaleg dinyatakan belum lengkap terbanyak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto. Persyaratan legalisir ijazah menjadi yang terbanyak tidak memenuhi syarat.
Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif mengatakan, mayoritas Bacaleg tersebut tidak memenuhi berkas persyaratan salah satunya ialah legalisir ijazah hingga perbedaan nama di surat sehat dari lembaga-lembaga yang berwenang.
“Ada yang ijazah belum legalisir, surat kesehatan dari lembaga lain itu ada perbedaan nama,” ungkapnya, Senin (7/8/2023).
Partai dengan lambang banteng moncong putih menjadi partai politik (parpol) yang terbanyak dukumen bacalegnya dinyatakan tidak lengkap. Dari 50 bacaleg yang diajukan ke lembaga penyelenggara Pemilu, sebanyak 22 bacaleg dokumennya dinyatakan tidak lengkap.
“Hasil akhir Vermin dokumen persyaratan dinyatakan 580 Bacaleg memenuhi syarat dan 101 Bacaleg tidak memenuhi syarat dari total 681 bacaleg di masa pra perbaikan. Kalau Bacalegnya hampir menyeluruh dari semua partai politik peserta Pemilu 2024,” katanya.
BACA JUGA:
101 Bacaleg Kabupaten Mojokerto Terancam Tidak Masuk Daftar Calon Sementara
Pihaknya memberikan kesempatan bagi parpol untuk memperbaiki berkas persyaratan bacalegnya di masa pencermatan DCS. Yakni mulai tanggal 6-11 Agustus 2023 maksimal pukul 16.00 WIB. Parpol juga diperbolehkan untuk melakukan perbaikan bahkan pergantian Bacaleg dalam masa pencermatan tersebut.
“Tahapan selanjutnya adalah akan dilakukan Vermin terhadap hasil pencermatan, yakni tanggal 12-15 Agustus 2023. Kemudian menyusul penyusunan DCS pada 16-17 Agustus. Setelah rapat pleno, nantinya Bacaleg yang masuk dalam DCS akan dipublikasikan selama lima hari, yakni tanggal 19-23 Agustus 2023,” pungkasnya.
Bacaleg dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari 18 partai politik (parpol) di Kabupaten Mojokerto :
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 22 Bacaleg
2. Partai NasDem 2 Bacaleg
3. Partai Amanat Nasional 8 Bacaleg
4. Partai Keadilan Sejahtera 2 Bacaleg
5. Partai Persatuan Pembangunan 2 Bacaleg
6. Partai Hati Nurani Rakyat 1 Bacaleg
7. Partai Solidaritas Indonesia 2 Bacaleg
8. Partai Bulan Bintang 1 Bacaleg
9. Partai Ummat 1 Bacaleg
10. Partai Kebangkitan Bangsa 1 Bacaleg
11. Partai Demokrat 16 Bacaleg
12. Partai Gerakan Indonesia Raya 1 Bacaleg
13. Partai Golongan Karya 2 Bacaleg
14. Partai Persatuan Indonesia 9 Bacaleg
15. Partai Kebangkitan Nusantara 17 Bacaleg
16. Partai Buruh 1 Bacaleg
17. Partai Gelora 7 Bacaleg
18. Partai Garuda 6 Bacaleg
[tin/beq]






