Blitar (beritajatim.com) – Sri Rahayu warga Desa Resapombo Kecamatan Doko Kabupaten Blitar menjadi korban penipuan seorang polisi dan rekannya. Perempuan berusia 46 tahun itu pun mengalami kerugian hampir setengah miliar rupiah.
Aksi penipuan yang dilakukan oleh oknum polisi dan seorang rekannya ini kini sudah dilaporkan korban ke Polres Blitar. Sembari menunjukkan bukti laporan, Sri Rahayu menceritakan modus oknum polisi bersama rekannya tersebut.
” Modusnya ya pinjem uang katanya untuk diputar kembali usahanya perbankan gitu terus akhirnya lama-lama kok tidak ada kabar,” ujar Sri Rahayu, Rabu (16/10/2024).
Modus penipuan yang dijalankan oleh oknum polisi ini berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2022 lalu. Kedua pelaku beberapa kali meminjam uang kepada korban, dengan iming-iming imbalan bunga dari usaha perbankan yang dijalankan.
” Kerugian yang saya alami itu Rp.499 juta rupiah. Ya gitu awalnya dijanjikan bunga terus ya ada hasil setiap pinjam nanti uangnya dikembalikan dengan keuntungan. Namun keuntungan itu juga saya bagi dengan polisi dan rekannya itu. Tapi setelah pinjaman banyak kok justru ngilang gitu,” cerita Sri.
Iming-iming imbalan bunga itulah yang membuat korban mau mengeluarkan uang hingga hampir setengah miliar rupiah. Keyakinan Sri Rahayu semakin kuat karena yang meminjam uangnya adalah seorang polisi.
Namun ternyata semua keyakinan itu tak terbukti. Uang senilai hampir setengah miliar yang dipinjamkan oleh Sri Rahayu kini tak kunjung kembali, oknum polisi dan rekannya itu pun kini juga lepas tangan.
“Sejak dulu sudah mau laporan tapi sama polisinya itu diminta untuk tidak laporan dulu, katanya kalau laporan uangnya justru tidak kembali gitu,” ucapnya.
Kesabaran Sri Rahayu pun kini telah habis. Sebagai mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Sri Rahayu memberanikan diri lapor ke Polres Blitar.
Ia pun berharap dengan laporan ini uang pinjamannya bisa dikembalikan. Pasalnya uang itu merupakan hasil banting tulang Sri Rahayu di negeri orang yang ingin ia gunakan untuk membuka usaha. [owi/aje]






