Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait Pengurusan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel, sapaan Immanuel Ebenezer langsung dijebloskan ke rumah tahanan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” ujarnya dalam jumpa pers di kantor KPK, Jumat (22/8/2025).
Dia mengatakan, selain Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, KPK juga menetapkan 10 tersangka lainnya.
Mereka adalah Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 s.d. 2025; Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 s.d. sekarang; SUBHAN (SUB) selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 s.d. 2025; dan Anitasari Kusumawati (AK) selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 s.d. Sekarang.
Kemudian, Fahrurozi (FRZ) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 s.d. Sekarang, Hery Sutanto (HS) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 s.d Februari 2025; Sekarsari Kartika Putri (SKP) selaku Subkoordinator; Supriadi (SUP) selaku Koordinator; Temurila (TEM) dan Miki Mahfud (MM) selaku pihak PT KEM Indonesia.
Setyo.mengatakan, atas perbuatannya, para Tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 22 Agustus s.d 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Setyo. (hen/ted)






