Blitar (beritajatim.com) – Ketegangan menyelimuti Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Warga setempat yang telah bertahun-tahun bersabar menghadapi polusi udara dari pengolahan limbah peternakan ayam milik CV. Bumi Indah mulai mencapai titik didih.
Tidak adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar memicu ancaman aksi massa. Masyarakat setempat mengancam akan membongkar paksa tempat pengolahan limbah kotoran ayam milik CV. Bumi Indah yang dianggap telah melakukan pencemaran bau tersebut.
Salah satu perwakilan warga RT 03 RW 01, Suyono, menegaskan bahwa keresahan masyarakat bersumber spesifik pada unit pengolahan limbah, bukan pada aktivitas peternakan ayamnya. Menurutnya, aroma busuk yang menyengat dan bulu-bulu ayam yang beterbangan telah mengganggu kenyamanan hidup sehari-hari di lingkungan tersebut.
“Tuntutan kami hanya satu kepada pemerintah: penutupan pengolahan limbahnya. Kalau peternakannya silakan berjalan untuk sementara ini karena belum ada dampak negatif (langsung). Tapi kalau baunya, itu sudah sangat berdampak,” ujar Suyono dengan nada getir pada Minggu (26/4/2026).
Meskipun saat ini belum ada laporan warga yang mengalami gangguan pernapasan kronis (sesak napas), Suyono mengkhawatirkan dampak jangka panjang bagi generasi mendatang jika kapasitas produksi terus diperbesar tanpa penanganan limbah yang benar.
“Kalau tidak segera bertindak, kemungkinan bisa diperbesar. Kalau sudah besar, anak cucu kami yang akan merasakannya nanti. Jika pihak perusahaan tetap bandel, kami sudah tidak bisa berpikir lagi. Jalan satu-satunya mungkin demo atau kami rebuhkan (robohkan) saja,” tegasnya.
Keresahan warga ini mendapat atensi serius dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blitar Raya. Ketua Umum PC PMII Blitar Raya, Muhammad Rizki Fadila, menilai pemerintah daerah terkesan kebal terhadap keluhan masyarakat yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Rizki mengungkapkan adanya kejanggalan dalam aspek legalitas perusahaan. Berdasarkan informasi dari Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, izin operasional CV Bumi Indah masih dipertanyakan kredibilitasnya.
“DPRD sudah beberapa kali melakukan hearing (dengar pendapat) dan Sidak, tetapi tidak ada kepastian langkah. Izinnya pun masih ambigu. Masyarakat terus dihantui oleh bayang-bayang polusi udara tanpa ada tanggung jawab nyata dari pihak berwenang,” kata Rizki setelah melakukan diskusi dengan warga.
PMII Blitar Raya menyatakan tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, mereka akan menerjunkan tim untuk melakukan live-in atau tinggal bersama masyarakat guna menggali data lebih detail sebagai dasar langkah hukum.
Rizki juga menyoroti peran Bupati Blitar yang dianggap kurang memberikan atensi terhadap kasus ini. Ia mendesak agar pemerintah tidak sembarangan mengeluarkan izin tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan yang nyata.
“Kami akan mengawal komitmen DPRD dan menekan Bupati. Jangan hanya memberikan izin sewenang-wenang sementara dampak ke masyarakat dibiarkan. Jika jalur audiensi tidak diindahkan oleh CV Bumi Indah dan Pemkab, kami siap menurunkan aksi massa besar-besaran untuk menuntut keputusan tegas,” pungkas Rizki.
Sementara itu, pihak CV. Bumi Indah sendiri sebelumnya telah berjanji untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Pada 31 Desember 2025, bahkan CV. Bumi Indah menyebut akan mendatangkan alat dari luar negeri untuk mengatasi permasalah bau yang dikeluhkan warga.
Perusahaan yang bergerak di bidang peternakan ayam itu mengaku akan terus mengupayakan penghilangan bau busuk yang ditimbulkan. Datangnya alat dari China, diklaim bisa meredakan bau busuk yang sebelumnya menyengat.
Namun untuk menghilangkan sama sekali bau dari pengolahan kotoran ayam, diperlukan formulasi khusus. Hal itulah yang saat ini sedang disusun oleh pihak perusahaan.
“Formulasi ini yang kita sedang kaji dan cari sehingga ketika semua siap, karena alat sudah ada kami akan undang warga untuk menyaksikan langsung apakah masih ada bau atau tidak, ini yang masih kita cari formulasinya,” ungkap Tama, HRD dan Legal CV Bumi Indah, kala itu. [owi/suf]






