Surabaya (beritajatim.com) – Wacana amandemen UUD 1945 hingga saat ini masih menjadi perbincangan panas. Ini karena sejumlah pihak menduga langkah tersebut terkait upaya perubahan masa jabatan Presiden RI.
Meski perpanjangan masa jabatan presiden ditolak Joko Widodo (Jokowi), namun tokoh oposisi khawatir para pemegang kekuasaan tetap mengupayakan hal tersebut. Terlebih, sejumlah pihak telah menyatakan dukungannya agar masa jabatan presiden diperpanjang hingga tiga periode.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj pun tidak mempersoalkan masa jabatan presiden RI menjadi tiga periode.
“Bagi fikih Islam, mau dua periode atau tiga periode, yang penting adil, jujur, amanah, dan pro rakyat. Urusan dua atau tiga periode itu terserah kesepakatan partai politik,” kata Kiai Said di Jakarta pada sebuah media online, Senin (6/9/2021) hari ini.
Namun, ia menilai hal terpenting sebetulnya bukan soal periodenya, tapi proses pemilihannya. Terkait hal itu, Kiai Said mengatakan, pada 2013 Musyawarah Ulama Nasional di Cirebon memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar proses pemilihan presiden dan para kepala daerah dikembalikan ke MPR dan DPRD.
Salah satu pertimbangannya adalah biaya tinggi secara keuangan ataupun sosial kalau pemilihan langsung. Keputusan musyawarah ulama di Cirebon tersebut pun telah disampaikannya kepada Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan para wakilnya saat berkunjung ke Kantor PBNU pada 2019 lalu.
Ia menyatakan, pembicaraan saat itu sama sekali tidak menyinggung soal perpanjangan masa jabatan presiden, karena isu tersebut belum terkuak saat itu. “Sebagai Ormas, PBNU menyerahkan urusan amandemen kepada partai-partai politik. PBNU sebatas memberikan pandangan dan masukan,” tandasnya.
Bagaimana dengan sikap Ketua PWNU Jatim, KH Marzuqi Mustamar terkait wacana jabatan presiden tiga periode itu?
[berita-terkait number=”4″ tag=”amandemen”]
“Saya ingin bicara sebagai Pimpinan Pondok Pesantren Sabiilul Rosyad, Gasek-Malang, bukan sebagai Ketua PWNU Jatim. Karena kalau bicara sebagai Ketua PWNU, saya harus rapat dulu dengan pengurus. Jadi, jika nantinya sudah diputuskan secara legal formal dan sesuai aturan yang ada, sesuai UU, apalagi didukung suara rakyat, kami tidak boleh menentang itu (masa jabatan tiga periode presiden),” kata Kiai Marzuqi melalui sambungan telepon selulernya, Senin (6/9/2021) malam.
Kiai Marzuqi menggarisbawahi bahwa pernyataannya ini bukan dalam kapasitas bicara mendukung atau tidak mendukung wacana tiga periode itu.
“Saya bukan pejabat resmi, saya juga bukan anggota DPR RI. Tapi, kalau memang sudah diputuskan secara legal formal, kami sebagai rakyat akan ikut apapun itu yang legal. Jika mayoritas parlemen sebagai wakil rakyat menyetujui bersama pemerintah, why not? Ini kan negara demokrasi, dari semua, oleh semua dan untuk semua. Kita sebagai rakyat siap makmuman lillahi ta’ala,” pungkasnya. [tok/suf]






