Magetan (beritajatim.com) – Perangkat Desa/Kecamatan Ngariboyo, Magetan yang dicokok Ditreskrimsus Polda Jatim terancam diberhentikan. Perangkat desa yakni anggota BPD dan Kaur Kesra desa setempat itu diciduk karena kedapatan main judi online. Mereka diamankan pihak kepolisian pada Rabu sore (20/10/2021).
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-magetan”]
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Eko Muryanto menyebut kalau kasus tersebut memang belum sampai ke telinganya. Namun, bakal segera menanyakan pada camat dan kades setempat.
”Kalau memang benar ditangkap maka kami akan melihat pasalnya. Apakah memang hukumannya di bawah empat tahun penjara, masih bisa melanjutkan jabatan. Tapi kalau lebih dari itu, maka bakal diberhentikan,” ungkap Eko kepada beritajatim.com, Jumat (22/10/2021)
Eko mengungkapkan kalau itu sudah sesuai dengan Perda 6/2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Menurutnya semua tergantung dari vonis hakim nantinya jika kasus tersebut memang dilanjutkan sesuai proses hukum yang berlaku. (fiq/ted)






