Blitar (beritajatim.com) – Nasib nahas dialami oleh Agus Dewantoro warga Kecamatan Garum Kabupaten Blitar. Pasalnya pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka penggelapan oleh aparat kepolisian usai mengantarkan sebuah mobil Fortuner ke bengkel di Gleduk Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar.
Peristiwa ini terjadi pada Oktober 2023 lalu. Saat itu Agus Dewantoro alias Ambon diminta oleh Lilin Supatmi untuk mengantarkan mobil Fortuner ke sebuah bengkel. Tanpa rasa curiga dan iming-iming fee Ambon pun membawa mobil tersebut dari Banyuwangi ke bengkel yang ada di Blitar.
Namun belakangan diketahui bahwa mobil tersebut merupakan kendaraan kredit macet, yang digelapkan. “ Pak Ambon ini tidak tahu sama sekali kalau mobil yang diantarkan ini merupakan kredit macet dan akan digelapkan, dia hanya ditugaskan untuk mengantarkan ke bengkel. Pak Ambon ini hanya pernah bertemu dengan pelapor 2 kali,” ungkap Andi Wibowo, Kuasa Hukum Terdakwa Ambon, Kamis (29/8/2024).
Kasus penggelapan yang dituduhkan ke Ambon ini, kini sudah P 21 dan telah memasuki tahapan persidangan. Padahal sang penadah kendaraan tersebut yakni Warji masih berstatus DPO dan belum dimintai keterangan apapun.
Warji sendiri dengan terlapor yakni Lilin Supatmi masih memiliki ikatan kerabat. Dalam kuasa hukum Ambon menduga terlapor yakni Lilin Supatmi merupakan bagian dari pelaku yang berdalih menjadi korban.
Pasalnya saat mobil itu diantar ke Blitar, terlapor yakni Lilin sempat menaruh ke 2 kunci mobil dan STNK. Saat bertemu dengan Ambon, Lilin pun sempat berucap bahwa kendaraan ini merupakan kredit macet.
“Antara terlapor yakni Lilin Supatmi dan Warji (penerima kendaraan di Blitar) masih kerabat, kalau menurut saya dari kuasa hukum ini si pelapor ini adalah pelaku tapi berdandan sebagai korban. satu fakta lagi bilamana kredit macet itu diteruskan yang punya hak adalah finance bukan dia sebagai pelapor,” imbuhnya.
Pihak kuasa hukum pun meminta agar terdakwa dibebaskan, karena Ambon tidak mengetahui bahwa mobil tersebut bakal digelapkan. Tersangka atau terdakwa juga baru saja mengenal pelapor selama 2 kali namun tanpa diduga mobil itu ternyata digelapkan. Dan Ambon dituduh sebagai pelaku penggelapan mobil.
“ Jadi dia (pelapor) itu sebagai korban padahal kalau kita bicara fakta mobil yang sudah kredit macet maka harus dikembalikan secara sukarela ke finance, harusnya ini finance yang melapor atas undang-undang fidusia, dan yang dimasukkan juga saya rasa pasalnya juga ambigu yakni 372 tentang penggelapan padahal terdakwa tidak pernah melakukan hal tersebut, dia hanya mengantar unit itu ke bengkel,” tegasnya. [owi/aje]






