Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya menegaskan kembali kebijakan pembatasan jumlah Kepala Keluarga (KK) dalam satu alamat rumah. Kebijakan ini merespons temuan maraknya penggunaan satu alamat oleh banyak KK, bahkan hingga belasan, yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Pahlawan.
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengetatan dalam pengajuan dokumen kependudukan. Salah satunya dengan menolak permohonan tambah atau pecah KK apabila dalam satu alamat sudah terdapat lebih dari tiga KK.
“Permohonan tambah KK atau pecah KK tidak diproses pada alamat yang ada lebih dari 3 KK,” tegas Eddy saat dikonfirmasi, Jumat (25/7/2025).
Lebih lanjut, Eddy menyatakan bahwa pihaknya juga aktif melakukan penertiban terhadap data kependudukan yang tidak sesuai dengan kondisi domisili sebenarnya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menonaktifkan KK yang tidak tinggal di alamat yang tercantum.
“Terhadap KK yang tidak berada di alamat tersebut, dilakukan penonaktifan sampai mereka melakukan perubahan alamat KK sesuai dengan alamat domisili,” terang mantan Kasatpol PP Surabaya ini.
Terkait penomoran rumah, Eddy menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan kewenangan Dispendukcapil, melainkan menjadi domain Dinas Cipta Karya atau Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pertanahan (DPRKPP). Karena itu, apabila terdapat rumah dengan nomor yang sama, warga diminta untuk mengajukan perubahan melalui kelurahan dan kecamatan.
“Kalau ada rumah nomor yang sama, diajukan melalui kelurahan dan kecamatan, selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan DPRKPP dan survei lapangan,” jelasnya.
Proses verifikasi di lapangan akan didukung oleh kelengkapan dokumen administratif. Setelah itu, pemerintah akan menyusun berita acara perubahan dan surat keputusan resmi sebagai dasar perubahan penomoran rumah.
“Dan akan dibuatkan berita acara perubahan nomor dan surat keputusan terkait penomoran tersebut,” tambahnya.
Setelah dokumen resmi tersedia, Dispendukcapil dapat melakukan pencatatan ke dalam sistem administrasi kependudukan secara sah.
“Setelah itu Dispendukcapil akan melakukan pencatatan ke dalam sistem administrasi berdasar permohonan warga masyarakat,” pungkasnya.
Eddy juga mengajak warga untuk proaktif dalam melaporkan kondisi faktual tempat tinggal masing-masing guna menjaga ketertiban administrasi dan keakuratan data kependudukan sebagai fondasi pelayanan publik yang adil.
Sebelumnya, Komisi A DPRD Surabaya mengungkap fenomena satu alamat digunakan oleh banyak KK, bahkan dalam bangunan yang berbeda namun tetap tercatat sebagai satu alamat resmi. Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, menyatakan bahwa temuan tersebut menjadi catatan penting bagi penataan administrasi kependudukan.
“Kondisi ini menimbulkan kerancuan dalam administrasi kependudukan, pelayanan publik, hingga penyaluran bantuan sosial. Padahal secara aturan, satu alamat maksimal hanya boleh ditempati oleh tiga KK,” tegasnya, Selasa (22/7/2025).
Pria yang akrab disapa Cak Yebe itu menyebut praktik ini sebagai bentuk kelalaian dalam pembaruan data administrasi. Ia menilai pembiaran fenomena ini dapat mengancam validitas data kependudukan dan berdampak pada layanan dasar masyarakat.
“Ini bukan hanya soal keakuratan alamat, tapi menyangkut layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial yang bisa salah sasaran,” kata Cak Yebe.
Ia pun mengkritik lemahnya pengawasan dari aparat kewilayahan serta Dispendukcapil dalam memperbarui dan menertibkan data alamat rumah warga.
“Fungsi RT, RW, kelurahan, dan kecamatan harus diperkuat dalam validasi data. Jangan sampai pembiaran ini justru menjadi celah penyalahgunaan data,” tegasnya. [asg/beq]






