Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto terus memperkuat pengawasan terhadap juru parkir (jukir) resmi guna menciptakan pelayanan parkir yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui monitoring dan evaluasi (monev) rutin oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto, Mochammad Hekamarta Fanani mengatakan, pengawasan terhadap jukir resmi dilakukan setiap hari, baik pada pagi maupun sore hari. Langkah tersebut bertujuan memastikan pelayanan parkir di tepi jalan umum berjalan sesuai aturan dan tidak meresahkan masyarakat.
“Setiap hari kami lakukan monev kepada jukir resmi, pagi dan sore. Ini untuk memastikan pelayanan parkir tetap tertib dan masyarakat merasa nyaman. Selain pengawasan rutin, kami juga terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para jukir resmi,” ungkapnya, Rabu (13/5/2026).
Hekamarta menjelaskan, stiker parkir berlangganan menjadi bukti penting bagi kendaraan berpelat nomor Kota Mojokerto saat parkir di tepi jalan umum. Dengan menunjukkan stiker tersebut kepada jukir resmi, masyarakat tidak perlu lagi membayar retribusi parkir. Stiker berlangganan tersebut menjadi bukti.
“Stiker berlangganan tersebut bisa ditunjukkan kepada jukir resmi jika kendaraan berplat nomor Kota Mojokerto parkir di tepi jalan umum. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir jika sudah terdaftar dalam parkir berlangganan. Penerapan sistem parkir berlangganan dilakukan untuk menciptakan transparansi dan ketertiban dalam pengelolaan parkir,” jelasnya.
Sekaligus mencegah adanya pungutan yang tidak sesuai aturan. Melalui pengawasan yang konsisten, sosialisasi berkelanjutan, dan peningkatan kualitas pelayanan, Dishub Kota Mojokerto berharap masyarakat dapat merasakan manfaat sistem parkir yang lebih tertib, aman, dan nyaman sebagai bagian dari peningkatan pelayanan publik. [tin/but]







