Gresik (beritajatim.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik menertibkan truk galian C. Langkah ini diambil karena masih marak truk tersebut beroperasi lagi di jalan raya padahal tidak mengantongi izin.
Petugas Dishub Gresik menertibkan kembali truk galian C tanpa penutup dan belum berizin.
“Kami tertibkan lagi karena ini membahayakan ketika melintas di jalan,” ujar Kabid Lalulintas Dishub Gresik, Su’udin, Kamis (20/7/2023).
Su’udin menambahkan, pihaknya juga memberikan imbauan terhadap truk-truk agar menaati jam operasional. Apalagi saat ini sekolah sudah kembali menggelar kegiatan belajar mengajar.
“Dishub Gresik sudah mengeluarkan surat himbauan larangan melintas pada jam sibuk,” imbuhnya.
BACA JUGA:
Instalasi Listrik Rusak, Gedung GNI Gresik Gelap Gulita
Larangan itu dimulai dari pukul 05.00 hingga 08.00 serta pukul 15.00 hingga 18.00. Di luar jam tersebut truk-truk muatan diperbolehkan melintas.
“Dishub Gresik terus melakukan operasi di titik-titik rawan. Selain itu, apabila ada keluhan masyarakat mengenai aktivitas armada yang tidak taat aturan maka langsung kami tindak,” ungkap Su’udin.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik, Reza Pahlevi mengatakan, galian yang belum mengantongi ijin itu masih banyak. Untuk itu, pihaknya meminta kepada pemilik agar segera mengurus perizinan.
“Sebagian truk galian c yang beroperasi sudah berizin, dan sedang dalam proses perizinan,” katanya.
BACA JUGA:
Gresik United Tingkatkan Intensitas Latihan
Ditanya mengenai pendapatan dari pajak galian, hingga Juni 2022. Dijelaskan Reza, baru mencapai Rp 1,2 miliar dari target Rp 20 miliar di tahun 2023 ini. Karena itu pihaknya terus gencar mengajak OPD terkait untuk melakukan operasi penertiban.
“DPPKAD terus berkoordinasi dengan Dishub Gresik supaya target pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak tersebut bisa tercapai,” pungkasnya. [dny/beq]






