Gresik (beritajatim.com) – Ini peringatan bagi masyarakat Gresik yang parkir sembarangan. Bila tetap nekad, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) setempat tak segan-segan menggembosi motor yang diparkir tersebut. Hal ini seperti yang dilakukan petugas di Jalan Gubernur Suryo. Pasalnya di kawasan itu banyak pengendara motor yang parkir sembarangan.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Kabupaten Gresik Suudin menuturkan, pihaknya sudah berulangkali melakukan sosialisasi tentang jalan raya tidak diperbolehkan untuk parkir sembarangan. Meski alasannya hanya beberapa menit, namun hal itu juga tidak dibenarkan.
Karena itu, para petugas langsung melakukan tindakan penggembosan pada sejumlah kendaraan bermotor yang nekat parkir di depan Pasar Baru Gresik. “Kami sudah memberitahu tidak boleh parkir sembarangan. Tapi tetap seenaknya sendiri. Akhirnya oleh petugas digembosi,” tuturnya, Rabu (3/5/2023).
BACA JUGA:
Kawasan Parkir Heritage Gresik Mulai Ditata
Tidak hanya di Pasar Baru Gresik, petugas Dishub juga mewanti-wanti jalan lain yang sering mengakibatkan lalu lintas terganggu. Para petugas tidak akan segan untuk melakukan tindakan apabila terdapat parkir liar di jalan. “Setiap hari petugas selalu berkeliling, apabila nekat tentunya akan langsung ditindak tegas. Yakni, bannya digembosi,” ungkap Suudin.
Ia menambahkan, tindakan penggembosan ini bukan masuk rencana penerapan denda parkir sembarangan. Namun, memang aktivitas tersebut mengganggu arus lalu lintas.
“Dishub Gresik sedang menyiapkan rencana untuk menerapkan denda bagi kendaraan yang parkir sembarangan. Hal itu dikarenaka banyak sekali kendaraan pribadi terparkir di jalan umum hingga mengganggu lalu lintas dan pengendara lainnya,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menerapkan sanksi administrasi bagi pemilik mobil yang menjadikan tepi jalan umum (TJU) sebagai garasi berdasarkan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan parkir dan retribusi parkir. Dendanya berkisar Rp 100-250 ribu. [dny/suf]






