Tulungagung (beritajatim.com) – Dinas Pendidikan Tulungagung mengeluarkan larangan sekolah untuk menjual seragam kepada siswa. Disdik juga membuka posko aduan jika mendapati sekolah yang menjual seragam.
Wali murid dapat melaporkan apabila sekolah tersebut menjual secara langsung seragam. Sehingga, Disdik akan menjatuhkan sanksi teguran bila sekolah kedapatan melanggarnya.
Kepala Disdik Tulungagung, Rahardian Puspita Bintara mengatakan, saat ini proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) sampai tahapan verifikasi berkas pendaftaran. Rencananya hasil verifikasi akan diumumkan besok secara offline dan online.
“Untuk pengumuman lembaga pendidikan sekolah dasar (SD) secara offline dan untuk sekolah menengah pertama (SMP) dilakukan secara online,” ujarnya, pada Jumat (14/6/2024).
Dengan adanya PPDB ada beberapa hal yang harus diperhatikan, khususnya terkait seragam sekolah. Rahardian menegaskan bahwa lembaga pendidikan sekolah dilarang menjual seragam kepada siswa. Setiap siswa dibebaskan untuk membeli seragam dan tidak ada kewajiban siswa membeli di satu tempat.
Mereka juga telah memberikan imbauan kepada sekolah terkait hal ini. “Tidak ada kewajiban bagi siswa untuk membeli seragam di tempat tertentu. Jadi siswa bebas memilih tempat untuk membeli seragam,” jelasnya.
Namun khusus untuk seragam khas, sekolah boleh menunjuk tempat penyedia untuk menjualnya. Hal ini dikarenakan setiap segaram khas itu berbeda antar sekolah. Saat disinggung mengenai patokan harga, Rahardian mengatakan bahwa patokan harga adalah kualitasnya.
“Pada prinsipnya begini sekolah dilarang menjual seragam, kalau ada sekolah yang menjual seragam itu tidak betul, kecuali seragam khas, itupun sekolah hanya bisa mengarahkan wali murid membeli di tempat tertentu,” pungkasnya. [nm/kun]






