Malang (beritajatim.com) – Direktur Pasca Sarjana Universitas Wisnuwardhana Malang Dr. Imam Ropii, SH.MH menegaskan bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap aduan warga negara terkait kebijakan KPU tidak berpengaruh pada pasangan Capres dan Cawapres.
“Putusan DKPP nomor 135-pke-DKPP/IX/2023 sampai nomor 141, intinya begini setelah saya membaca isi putusan DKPP substansinya adalah memberikan peringatan keras dan terakhir kepada anggota KPU teradu. Berkaitan dengan itu putusan DKPP ini tidak mempengaruhi legalitas terhadap keberadaan pasangan Capres dan Cawapres yang saat ini berkompetisi,” tegas Imam, Senin (5/2/2024).
Menurut Imam, pemahaman publik saat ini penting untuk memahami substansinya, agar tidak berkembang isu-isu ataupun berita-berita yg tidak sesuai substansi dari DKPP hari ini.
“Kami melihat ini penting untuk disampaikan, karena menyangkut situasi yang saat ini hmemasuki tahapan akhir kampanye. Sekali lagi saya tekankan, putusan DKPP terkait aduan dugaan pelanggaran KPU yang sudah diputus hari ini, tidak ada pengaruhnya. Tidak ada dampak hukum legalitas terhadap keberadaan dan kelangsungan kompetisi pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden saat ini,” pungkas Imam yang juga Pengurus Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Timur ini.
Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi “peringatan keras terakhir” kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan anggota KPU lainnya, karena melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Keputusan itu disampaikan ketuanya, Heddy Lugito dalam sidang putusan DKPP di Jakarta, Senin (05/2/2024). Putusan ini diambil setelah DKPP sebelumnya menerima aduan dari tiga orang tentang putusan KPU tersebut.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian,” kata Heddy Lugito, dalam siaran langsung melalui YouTube DKPP. [yog/suf]






