Lamongan (beritajatim.com) – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurukan tanah di gedung Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Lamongan hingga kini terus bergulir.
Usai dua orang sebelumnya Eks Kepala Dinas TPHP Lamongan, Rujito dan seorang kontraktor bernama Mohammad Zaenuri dijebloskan ke Lapas Lamongan, kini giliran Afrian Aries Sandy selaku Direktur CV Kahel Tani Putra (KTP) terseret kasus dugaan korupsi tahun 2017 silam tersebut.
Seperti diberitakan beritajatim.com sebelumnya, Eks Kadis TPHP Rujito dijebloskan ke penjara pada Rabu (12/1/2022). Sedangkan Zainuri dijebloskan ke penjara dua minggu seyelahnya, yakni pada Rabu (26/1/2022) lalu.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Condro Maharanto menyampaikan bahwa Direktur CV KTP itu ditetapkan menjadi tersangka lantaran terbukti melakukan pengurangan volume tanah pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurukan tanah di gedung Dinas TPHP, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman Lamongan.
Baca Ini: Jadi Tersangka Korupsi, Eks Kepala Dinas Pertanian Lamongan Dijebloskan ke Lapas
Oleh karenanya, sebut Condro, kini Afrian Aries Sandy langsung ditahan di Rutan Cabang Kelas I Surabaya. “Penetapan tersangka Direktur CV KTP ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan JPU,” ujar Condro saat dikonfirmasi, Jumat (20/1/2023).
Condro menjelaskan, Aries Sandy menyusul dua tersangka sebelumnya karena kedapatan dengan sengaja meminjamkan perusahaannya, CV KTP, untuk ikut lelang dalam proyek pengurukan tanah gedung Dinas TPHP Lamongan pada tahun 2017.
Padahal, tutur Condro, kala itu Aries Sandy sengaja meminjamkan perusahaannya tanpa melakukan tanda tangan dokumen penawaran maupun kontrak. Namun dalam keberjalanannya, pelaksanaan proyek tersebut ternyata menimbulkan masalah dan muncul dugaan korupsi.
Baca Ini: Diduga Korupsi Tanah Urukan, Kontraktor Ini Susul Eks Kepala Dinas TPHP ke Lapas Lamongan
“Sejumlah masalah tersebut antara lain ketidaksesuaian spesifikasi, komposisi, volume maupun metode pengerjaan yang dilakukan tersangka. Selain itu tersangka juga tidak mengendalikan pelaksanaan pekerjaan dan melakukan perbuatan menguntungkan orang lain,” tandas Condro.
Lebih lanjut, Condro mengungkapkan, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka ini mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp564 juta.
“Tersangka sudah kami tahan di Rutan Cabang Kelas I Surabaya selama 20 hari ke depan dan sudah masuk tahap 2,” tambahnya. [riq/beq]






