Sidoarjo (beritajatim.com) – Tak terima diputus oleh pacarnya, BHS warga Gresik memposting foto dan video pribadi milik LDK warga Sidoarjo. Padahal LDK tidak lain adalah mantan pacar sendiri.
Akibat perbuatan tersebut, LDK yang dipacarinya sejak 2017 dan 2 Mei 2021 putus itu, melaporkan kasus tersebut ke Polresta Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, postingan foto bugil yang dilakukan oleh tersangka, lantaran sakit hati. BHS merasa diputus oleh LDK secara sepihak.
“Pelaku dan korban ini sudah pacaran selama 4 tahun. Dan pada tanggal 2 Mei 2021 kemarin, korban memutus hubungan dengan pelaku,” ucapnya Jumat (25/6/2021).

Mantan Kapolres Boyolali Jateng itu menambahkan, karena sakit hati itulah muncul dalam pikiran pelaku memposting foto maupun video milik korban ke situs web pria dewasa.
“Korban melaporkan kasusnya dan langsung ditindaklanjuti Reskrim dan pelaku diamankan saat berada di rumahnya di wilayah Gresik,” ungkapnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”prostitusi-online”]
Dalam penangkapan, petugas menyita barang bukti beripa dua unit Handphone Samsung warna hitam dan dua buah simcard.
“Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 27 ayat (1), Pasal 45 dan atau Pasal 45B UURI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 Tahun,” tegas mantan Wakapolresta Banyuwangi tersebut. [isa/but]






