Ponorogo (beritajatim.com) – Komisi D di DPRD Kabupaten Ponorogo akhirnya memanggil Dinas Pendidikan (Dindik) dan perwakilan dari SMPN 6 Ponorogo. Komisi D sengaja mengadakan hearing untuk meminta klarifikasi tentang surat edaran yang viral di media sosial (medsos) beberapa hari terakhir.
Dalam surat edaran itu, SMPN 6 Ponorogo mematok siswa untuk membayar dana sukarela pembangunan masjid sebesar Rp 1,5 juta. Dana sukarela yang harusnya sesuai kemampuan ekonomi wali murid namun dalam surat itu dipatok sebesar Rp 1,5 juta.
“Hari ini kita panggil dari Dindik dan SMPN 6 Ponorogo terkait surat edaran bayar Rp 1,5 juta yang viral di medsos,” kata Ketua Komisi D DPRD Ponorogo, Pamuji, Senin (17/10/2022).
Dalam kesempatan hearing itu, Komisi D meminta kepada SMPN 6 Ponorogo untuk mencabut surat edaran kontroversial tersebut. Terkait dengan sumbangan untuk pembangunan masjid itu, para wakil rakyat menyarankan untuk diserahkan kepada wali murid masing-masing, sebab mereka yang tahu kemampuan ekonominya sendiri. Supaya tidak ada batasan sekian rupiah. Sehingga sumbangan itu tidak memberatkan.
“Kita minta kepada SMPN 6 untuk mencabut surat yang memberitahukan dana sumbangan sebesar Rp 1,5 juta itu” katanya.
Pamuji juga meminta pencabutan surat edaran tersebut juga disosialisasikan kepada orangtua wali murid. Supaya permasalahan ini tidak terus menjadi perbincangan di medsos. Dalam kesempatan itu, para anggota Komisi D berpesan kepada Dindik Ponorogo untuk melakukan evaluasi ulang kepada sekolah-sekolah melakukan hal yang serupa. Sebab, tidak menutup kemungkinan sekolah yang lain juga melakukan hal sama. Namun, tidak sampai viral di medsos.
“Dengan keadaan seperti ini yang terancam resesi akibat lesunya ekonomi global. Kita harus berempati untuk tidak melakukan tarikan yang memberatkan wali murid. Iuran sampai Rp 1,5 juta untuk sekarang ini, pasti memberatkan,” tambah Sukirno, anggota Komisi D lainnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”ponorogo”]
Sesuai arahan dari Komisi DPRD Ponorogo, Kepala SMPN 6 Ponorogo Sri Iswantini bakal mencabut surat pemberitahuan untuk dana sukarela pembangunan masjid tersebut. Selain karena mendapatkan arahan dari para wakil rakyat, pencabutan itu dilakukan supaya tidak menimbulkan keresahan.
“Sekali lagi, agar tidak menimbulkan keresahan suratnya akan dicabut,” kata Sri Iswantini usai melakukan hearing dengan DPRD Ponorogo.
Dia meluruskan bahwa surat yang viral di medsos itu bukan surat edaran. Namun, notulen rapat pleno komite sekolah. Surat itu dibuat agar apabila orangtua murid ada yang tidak hadir atau tidak mendengar dengan jelas, bisa mengetahui hasil dari rapat pleno tersebut.
“Tidak ada pemaksaan atau intimidasi sama sekali di SMPN 6 Ponorogo. Ada tulisan tangan dari ortu sendiri yang menjelaskan tentang kemampuan masing-masing dalam memberikan sumbangan sukarela,” pungkasnya. [end/but]






