Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Anna Fajriatin menegaskan, pemberian bantuan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) hanya untuk warga dengan KTP dan domisili Surabaya. Sebab, jika warga KTP Surabaya namun berdomisili di luar kota tetap mendapat bantuan, hal itu memicu kecemburuan sosial.
Tak hanya itu, bantuan hanya berlaku untuk warga dengan KTP dan domisili Surabaya sekaligus belum memperbarui status pekerjaannya. Tetapi, jika ditemukan warga berstatus di KTP sebagai pengangguran padahal sudah bekerja, maka bantuan akan dialihkan.
“Kalau status pekerjaannya belum berubah, maka yang sebelumnya masih tertulis belum bekerja akan terus mendapatkan bantuan. Itu bisa mencelakakan dirinya, misalnya RT datang ke rumahnya karena warga itu dapat bantuan tetapi tidak ada, maka bisa dialihkan kepada warga yang lain,” kata Anna di Surabaya, Senin (17/10/2022).
Anna menyatakan ini sebagai upaya agar penyaluran bantuan bisa tepat sasaran. Pihaknya sendiri telah melakukan pencocokan (kroscek) data melalui administrasi kependudukan pada KTP dan KK dengan kondisi di lapangan.
Kroscek data ini perlu dijalankan untuk mengetahui kondisi warga Surabaya secara nyata. Hasil dari kroscek yang dilakukan, 23.532 masuk ke dalam data kemiskinan ekstrem.
“Kami cocokkan data itu dengan data MBR, serta melalui aplikasi Cek-In Warga Surabaya. Apakah orang ini ada di Surabaya atau betul berdomisili di Surabaya? Nah itu, dari data itu kita cocokan. Sebab, itu yang akan menjadi dasar intervensi untuk pengentasan kemiskinan ekstrem di Surabaya dan untuk pemberian intervensi tahun 2023 terkait semua program di pemkot,” kata Anna.
Sedangkan untuk proses pemberian bantuan, Anna menjelaskan, jika hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali MBR) yang saat ini tengah dirancang oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk disesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Pemerintah Pusat.
Dalam Perwali tersebut, akan ada kriteria apa saja yang disebut sebagai kategori keluarga miskin.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Surabaya”]
“Ada Perwali yang juga melandasi bahwa data ini menjadi dasar pemberian (bantuan) semua program yang akan diberikan oleh pemkot. Maka, Pak Wali Kota selalu menyampaikan untuk dicek lagi, artinya apakah warga itu benar pindah atau tidak,” jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menemukan ribuan warga ber KTP dan KK Kota Surabaya diketahui tidak tinggal atau berdomisili di Kota Pahlawan.
Hal ini berdasarkan pencocokan data dengan kondisi dilapangan yang dilakukan oleh camat, lurah dengan melibatkan RT/RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) serta Kader Surabaya Hebat (KSH).
“Ketika data ini sudah sama antara KTP dengan yang ada di lapangan, maka anggaran APBD Surabaya terkait dengan intervensi akan tepat sasaran,” pungkasnya. [asg/beq]






