Lumajang (beritajatim.com) – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mendesak aparat kepolisian agar segera menangkap TR (34), pria asal Kecamatan Randuagung yang diduga telah melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri.
Kasus memilukan ini dilaporkan ke polisi pada 14 April 2025 oleh pihak desa setempat. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aksi bejat tersebut telah dilakukan sebanyak 10 kali sejak korban masih duduk di kelas 5 SD. Saat ini, korban sudah menginjak bangku kelas 1 SMP.
Kabid Perlindungan Anak dan Rehabilitasi Sosial Dinsos-P3A Lumajang, Darno, menyatakan bahwa belum ditahannya terduga pelaku menyulitkan proses pendampingan terhadap korban. Ia menegaskan pentingnya percepatan penahanan mengingat korban masih di bawah umur dan pelaku adalah ayah kandung sendiri.
“Ini mau bawa korban masih belum boleh sama keluarganya, alasannya karena harus nunggu bapaknya ditahan. Jadi ini polisi harus didorong agar segera menahan karena kasusnya berat dan itu dilakukan bapak kandung sendiri. Apalagi visumnya sudah,” ujar Darno, Sabtu (3/5/2025).
Dinsos-P3A berencana mengungsikan korban ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) setelah penahanan dilakukan. Fasilitas penampungan dan pendampingan psikososial sudah disiapkan oleh dinas.
“Jadi, anaknya ini sudah mau buat dibawa ke LKSA, tempat untuk korban ini juga sudah ada, tapi keluarganya ini masih nyuruh nunggu bapaknya ditahan dulu. Ini korban pernah bilang mau di sekolah umum, nanti setelah ditarik disekolahin di LKSA sambil ngaji juga,” tambah Darno.
Sementara itu, Polres Lumajang menyatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum menetapkan TR sebagai tersangka. [has/beq]






