Surabaya (beritajatim.com) – Dinkopsag Surabaya mengeluarkan surat bantuan penertiban (Bantib) kepada Satpol PP untuk menyegel Chug Bar Wiyung di Jalan Lidah Wetan, Surabaya. Sebelumnya, Chug Bar Wiyung telah diperingatkan sebanyak dua kali untuk tidak menjual Minuman Alkohol jenis apapun karena tidak mempunyai izin.
Kabid Pembinaan Usaha Perdagangan Dinkopdag Surabaya, Farida Fitrianing Arum mengatakan, bahwa penyegelan terpaksa dilakukan karena Chug Bar Wiyung telah menentang surat peringatan Pemkot Surabaya terkait kepemilikan Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) miras golongan B dan C.
“Kami keluarkan Bantib karena pihak manajemen sudah mendapat dua kali teguran lisan pada sebelumnya, tapi tidak menghiraukan itu,” kata Farida, Jumat (29/12/2023).
Farida menjelaskan bahwa ia telah memberikan surat Bantib itu kepada Satpol PP pada Kamis (28/12/2023) kemarin. Namun, untuk waktu penyegelan ia memasrahkan sepenuhnya kepada Satpol PP Surabaya.
“Kemarin Kamis (28/12/2023) sudah terkirim Bantib ke Satpol PP. Kalau waktu penyegelan nya kapan, bisa ditanyakan langsung ke Satpol PP mas,” tutupnya.
Sementara itu, Sementara Kasatpol PP Surabaya M. Fikser saat dikonfirmasi mengenai kapan penyegelan dilakukan melalui telepon, hingga kini pihaknya belum memberikan tanggapan. (ang/ian)






