Bojonegoro (beritajatim.com) – Setelah tertunda sehari, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro Sukaemi akhirnya mendatangi undangannya sendiri dan mengumpulkan sejumlah Paguyuban Pedagang Pasar Kota Bojonegoro, Selasa (8/11/2022) di Lantai dua Pasar Kota yang ada di Kelurahan Ledok Wetan, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.
Sebelumnya, rapat yang diagendakan kemarin ditunda karena sebagai pengundang, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro Sukaemi tidak hadir. Kehadirannya kini bersama Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah, Kepala Inspektorat dan Perwakilan Paguyuban Pedagang Pasar Kota Bojonegoro.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro Nurul Azizah, dalam pertemuan yang digelar bersama paguyuban pedagang pasar kota itu untuk menyerap aspirasi dari para pedagang. Pemkab Bojonegoro sebelumnya akan memindahkan pedagang ke Pasar Banjarejo II atau pasar wisata. Namun, sejumlah pedagang menolak rencana relokasi tersebut.
Sedangkan, Pemkab Bojonegoro berencana akan merombak bangunan pasar kota menjadi ruang terbuka hijau sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bojonegoro 2021-2041. Dalam Perda RTRW tersebut salah satunya wilayah pasar kota beralih menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
“Kita tampung dan kita dengar semua suara dari pedagang pasar, intinya kita di sini hanya melakukan hearing atau mendengarkan apa yang mereka inginkan setelah itu dicatat sama pak Inspektor,” ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Dindagkop UM) Kabupaten Bojonegoro Sukaemi. Ia mengungkapkan bahwa hasil pertemuan ini nantinya akan menjadi pertimbangan dalam mengambil kebijakan ke depan. “Kami ingin mendengar dan meluruskan perihal rencana relokasi dan uang sewa lapak, kami tampung dulu baru nanti kita keluarkan kebijakan yang tepat,” jelasnya.
Sementara, perwakilan Paguyuban Pedagang Pasar Kota Bojonegoro menolak rencana relokasi dan penarikan uang sewa lapak tersebut. Pedagang hanya mau jika, untuk pembayaran retribusi pasar. Alasannya, para pedagang yang memiliki lapak di pasar tradisional itu statusnya membeli dan bukan sewa.
[berita-terkait number=”3″ tag=”pasar-bojonegoro”]
“Kita punya sertifikat, kok disuruh sewa ya kita tidak mau, kalau mau menerapkan aturan tersebut kita punya payung hukum yang jelas, kalau untuk retribusi keamanan dan kebersihan atau yang lainya kita sudah memenuhi semua itu,” ujar Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kota Bojonegoro, Warsito.
Pembelian lapak pedagang ini, lanjut Warsito, diperkuat dengan perjanjian PT Alindo yang menjadi investor atau pihak ketiga dalam pembangunan pasar. Perjanjian PT Alindo dengan pedagang pasar ini, menurut Warsito, mengikat secara sah dan perjanjian antara Pemkab Bojonegoro dengan PT Alindo juga sah.
“Siapa pun sekarang harus tunduk terhadap perjanjian yang sudah ada dalam undang-undang,” tegasnya.
Salah seorang pedagang pasar, Ardianto mengaku, adanya rencana Pemkab Bojonegoro memindahkan pasar tradisional itu sebagai bentuk pembodohan kepada pedagang. Apalagi, lanjut dia, kondisi pembeli di pasar sangat sepi. Sehingga keberatan jika harus membayar sewa lapak.
“Kita ini wong cilik, tolonglah kita jangan dibodohi terus, kita cari makan dipasar saja sudah sepi dan susah, sangat keberatan jika kita disuruh bayar biaya sewa lapak,” pungkasnya. [lus/suf]






