Jember (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI setiap tahun mengeluarkan surat edaran yang mengingatkan kepada semua lembaga negara untuk berhati-hati dalam proses perencanaan dan penganggaran.
“Tapi kalau dalam proses pendampingan pengesahan anggaran mungkin ini konteks kami dalam fungsi koordinasi,” kata Kepala Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI Irawati, usai menjadi pembicara dalam sosialisasi antikorupsi di gedung DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (26/10/2023).
Bupati Hendy Siswanto meminta KPK mendampingi proses pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, tahun anggaran 2024. “Kami perlu pendampingan, KPK ini harus mengurusi dari hulu, bukan diambil di tengah-tengah. Pencegahan wajib. Tapi kami ingin pendampingan dari awal,” katanya, kepada wartawan usai acara.
Irawati mengatakan kehadirannya ke Jember adalah bagian dari pemantauan dan evaluasi upaya perbaikan tata kelola pemerintahan. “Jadi bukan karena Jember spesial, tapi memang seluruh kabupaten kami coba sisir untuk dapat melihat komitmen quality insurance-nya itu berjalan,” katanya.
Menurut Irawati, dalam mekanisme perencanaan dan penganggaran, MCP (Monitoring Center for Prevention) oleh KPK tidak bisa terhenti dan harus bisa dijalankan hingga proses akhir yakni pengawasan. “Jadi tolong ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan regulasi, tapi dipastikan tidak ada potensi risiko korupsi, khususnya pada saat pembahasan (APBD) tadi,” katanya.
“Proses perencanaan penganggaran, proses pengadaan, proses pelaksanaan, proses manajemen ASN, proses pengalokasian anggaran, pembelanjaan, dan pendapatan sesuai dengan real-nya,” kata Irawati.
Pengawasan di pemerintah kabupaten dilaksanakan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) yang juga termasuk dalam MCP KPK. “Kami berharap APIP ini independen, APIP ini dapat menjadi quality insurance di daerah, dan APIP ini menjadi konsultan. Jangan sampai APIP hanya masuk dari sisi post-audit. APIP sudah harus sejak awal, yaitu review,” kata Irawati.
KPK meminta APIP meninjau proses pengelolaan anggaran sejak proses perencanaan. “Kami hadir di sini konteksnya pencegahan. Kami minta APIP, karena KPK hanya ada di Jakarta. Melalui koordinasi dengan Inspektorat, kami meyakinkan bahwa ini sudah di-review dan sesuai. Jangan sampai ada peristiwa hukum di luar itu,” kata Irawati.
Mengenai potensi korupsi anggaran di tahun politik, Irawati mengingatkan, agar penyusunan belanja anggaran sesuai dengan peruntukan yang direncanakan sejak awal. “Kalau bicara belanja hibah, pastikan mekanisme itu berjalan. Kalau belanja bantuan sosial, pastikan mekanisme itu berjalan,” katanya.
“Bicara tahun politik, kita tidak bisa menghilangkan potensi banyak risiko di depan. Maka pastikan dalam penganggaran, belanja itu dapat dipertanggungjawabkan. Artinya dari awal kita sudah memastikan bahwa mekanisme atas data, mekanisme atas penyaluran, mekanisme atas penetapan itu berjalan,” kata Irawati.
“Kalau kita sudah berkomitmen di awal melalui KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara), maka itu tidak jauh berbeda pada saat pembahasan APBD. Karena KUA-PPAS sudah jadi kitab umumnya, Jangan sampai terjadi perubahan signifikan di akhirnya. Kalau nanti dilihat, harus berkesuaian dengan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) awal. Jangan mengubah apa yang tidak ada dalam RKPD awal,” kata Irawati. [wir]






