Surabaya (beritajatim.com) – Dosen Universitas Surabaya (Ubaya) Drs N. Purnomolastu menyoroti adanya kenaikan tarif pajak hiburan yang tercantum dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat (HKPD).
Dalam undang-undang baru khusus Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), terdapat pengenaan minimal 40 persen. Namun untuk jumlah maksimalnya masih sama 75 persen. Sedangkan untuk hiburan yang bersifat tradisional masih ditetapkan maksimal 10 persen.
“Kenaikan pajak hiburan minimal sebesar 40 persen dirasakan masih terlalu tinggi jika dibandingkan dengan negara lain,” kata Purnomo, Kamis (28/3/2024).
Meski demikian, lanjut dia, jika terdapat tujuan lain seperti untuk mengurangi efek negatif atas hiburan tertentu, maka diperlukan adanya pengawasan yang lebih baik atau bahkan pajak bisa dinaikkan hingga 100 persen.
Di sisi lain, dengan menaikkan tarif pajak lebih tinggi tersebut ada kecenderungan terjadi penyelewengan pajak. Sedangkan tarif pajak rendah, akan meningkatkan pengunjung hiburan dengan adanya kemungkinan efek moralitas.
“Jika ingin meningkatkan moralitas dengan menaikkan tarif pajak, kemungkinan pendapatan menurun atau jika ingin meningkatkan pendapatan maka efek negatif kemungkinan juga meningkat,” katanya.
“Mencari titik temu yang pas diperlukan karena tidak bisa kita meningkatkan moralitas sekaligus pendapatan. Jangan sampai moralitas menurun namun pendapatan tidak kunjung meningkat,” lanjutnya.
Purnomo yang juga sebagai Ketua Forum Tax Center tersebut memberikan sejumlah pertimbangan terkait kenaikan pajak hiburan tersebut. Satu di antaranya adalah penerapan pajak secara bertingkat.
“Ada baiknya, walaupun sedikit ruwet barangkali penerapan pajak secara bertingkat menjadi salah satu alternatif. Semisal, jika omzet sudah mencapai Rp100 miliar, maka pajak diterapkan sebesar 40 persen dan seterusnya,” kata dia.
Ia menambahkan, seperti halnya diterapkan pada pajak penghasilan karyawan yang terdiri atas tingkatan 5%, 15%, 25%, 30% dan 35% sesuai dengan penghasilannya atau 11% dan 22% untuk pajak badan.
“Itupun nantinya juga dapat terjadi efek adanya permainan dalam memperhitungkan omzet yang dilakukan oleh wajib pajak dan oknum,” ujarnya.
Ia juga menggarisbawahi, jika memang pertimbangannya adalah mengurangi aspek negatif dari hiburan tersebut, seperti diskotek, karaoke, dan sebagainya, maka tidak semua karaoke dan barangkali karaoke keluarga bisa dipisahkan dan diberikan tarif khusus.
Sebagai informasi, terhitung mulai 5 Januari 2024, UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD mulai berlaku, dimana di antaranya mengatur tentang tarif pajak hiburan. [ipl/aje]






