Blitar (beritajatim.com) – Polres Blitar Kota menetapkan AF (21) sebagai tersangka pembunuhan majikan dan ART pemilik usaha penampungan anjing di Jalan Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat membunuh Ragil Sukarno alias Erlin dan Luciana, lantaran sakit hati dilarang menunaikan Jumatan atau Sholat Jumat. Dari keterangan pelaku, sang majikan melarang dirinya keluar rumah untuk menunaikan ibadah sholat Jumat.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/12/2023) yang menjadi hari di mana kedua korban dibunuh. Karena larangan itu, pelaku menganiaya kedua korban dengan memukul menggunakan parang yang telah disiapkan.
“Puncaknya pada hari Jumat pelaku izin melaksanakan ibadah Sholat Jumat namun dilarang tidak dikasih izin oleh korban,” kata Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo, Rabu (3/1/2024).
Selain soal Sholat Jumat, motif pelaku menghabisi nyawa kedua korban adalah karena sakit hati. Sebab, ada ketidaksesuaian antara gaji yang dijanjikan dengan kenyataan saat bekerja.
“Sakit hati karena ketidaksesuaian antara ketika kerja yang dijanjikan dengan kenyataannya,” ujar Danang.
Danang menambahkan, awalnya dalam iklan yang disebarkan korban melalui media sosial disampaikan gaji yang akan diterima adalah Rp3,1 juta. Faktanya setelah masuk kerja, pelaku disodori kontrak.
Kontrak tersebut berlaku tiga bulan dengan gaji Rp1 juta dan bonus Rp250 ribu setiap bulan. Bonus bisa diambil saat habis masa kontrak.
“Dari awal ketika melihat iklan tawaran kerja disampaikan gaji Rp3,1 juta ternyata setelah masuk kerja disodori kontrak. Kontraknya selama tiga bulan dan digaji Rp1 juta dengan bonus Rp250 ribu tiap bulan dan bisa diambil saat habis kontrak,” terangnya.
AF diamankan pada Selasa (2/1/2024) pukul 03.00 WIB. Selain mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti milik korban yang dibawa pelaku juga disita. Di antaranya DVR CCTV, dompet, tas dan handphone korban.
Selain itu ada pula barang bukti baju yang dikenakan korban dan parang yang digunakan untuk menghabisi korban.
Untuk diketahui, warga Jalan Sulawesi Kecamatan Sananwetan Kota Blitar digegerkan dengan penemuan dua jenazah wanita di dalam sebuah rumah yang juga digunakan sebagai Shelter anjing dan kucing. Keduanya ditemukan Senin (1/1/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kedua jenazah itu diketahui bernama Ragil Sukarno Utomo (50), warga Kota Blitar dan Luciani Santoso (53) warga Surabaya. Ragil alias Sinyo adalah pemilik rumah, sedangkan Luciani adalah asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumah tersebut.
Pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. [owi/beq]






