Madiun (beritajatim.com) – PT Pertamina Patra Niaga secara resmi menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pungutan biaya penggunaan toilet di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Basuki Rahmat, Kota Madiun, pada Rabu (8/4/2026). Langkah penertiban dilakukan dengan membersihkan area fasilitas umum tersebut dari kotak kebersihan serta meniadakan penjaga eksternal guna memastikan layanan kembali sesuai standar operasional yang menggratiskan fasilitas dasar.
Polemik ini mencuat setelah sejumlah warga, termasuk Prastyo (41), mengeluhkan ketidaknyamanan akibat adanya tarikan biaya saat menggunakan toilet pada Selasa (7/4/2026). Warga menyayangkan adanya praktik pungutan di aset milik Pemerintah Kota Madiun yang dikelola oleh Perumda Aneka Usaha tersebut, mengingat banyak SPBU lain di wilayah Madiun yang memberikan layanan serupa secara cuma-cuma.
“Beberapa waktu yang lalu waktu saya berhenti, di SPBU Nglames saya tidak dipunggut biaya. Tapi di sini kok bayar, bahkan ada yang jaga. Jadi kurang nyaman,” ujar Prastyo dengan nada kesal saat ditemui di lokasi kejadian.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, praktik ini melibatkan sistem bagi hasil antara penjaga eksternal dan pihak pengelola. Seorang penjaga toilet berinisial BW mengungkapkan bahwa dirinya menyetorkan sebagian besar pendapatan harian dari uang sukarela atau tarif yang terkumpul kepada pengelola SPBU.
“Saya hanya bekerja. Sistemnya setoran, 30 persen untuk saya, sisanya ke pengelola,” ungkap BW yang menyebut bisa mengantongi Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per hari dari hasil penjagaan tersebut.
Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus PT Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, membenarkan temuan adanya pihak eksternal yang mengelola toilet di SPBU bernomor registrasi tersebut. Pertamina langsung merespons dengan instruksi tegas untuk menghapus segala bentuk pungutan di area fasilitas umum.
“Benar terdapat kotak dan penjaga dari pihak eksternal. Sudah dilakukan pembersihan area toilet dari kotak kebersihan,” tegas Ahad Rahedi dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (8/4/2026).
Selain membersihkan atribut pungutan, pihak SPBU juga diinstruksikan untuk memasang tanda informasi yang lebih jelas bagi konsumen. Hal ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat bahwa toilet merupakan fasilitas penunjang bagi pelanggan yang tidak dipungut biaya tambahan.
“SPBU memperbarui pemasangan sign ‘toilet gratis’ di area kamar mandi,” tambahnya menjelaskan langkah preventif yang telah diambil.
Tindakan cepat ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pengelola SPBU, khususnya di wilayah Jawa Timur, agar tetap menjaga integritas layanan sesuai kontrak kerja sama dengan Pertamina. Pengabaian terhadap standar fasilitas umum tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga mencederai kenyamanan publik saat menggunakan infrastruktur strategis daerah. [rbr/ian]






