Mojokerto (beritajatim.com) – Tawaran pekerjaan bergaji besar di luar negeri menjadi pintu masuk dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional. Seorang warga negara Filipina berinisial JR dijanjikan bekerja sebagai operator call center di Kamboja dengan bayaran USD 1.000 atau sekitar Rp16 juta per bulan.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa mengungkapkan, perekrutan JR dilakukan melalui media sosial Facebook pada Juni 2026. Korban dihubungi oleh seseorang berinisial KN yang menawarkan pekerjaan dengan gaji menggiurkan. Setelah tertarik dengan tawaran tersebut, JR menjalani dua kali wawancara melalui aplikasi Telegram.
“Korban kemudian dijanjikan pekerjaan sebagai operator call center di Kamboja. Modusnya klasik TPPO. JR diiming-imingi gaji besar, pekerjaan bagus di Kamboja. Setelah itu dilakukan wawancara dua kali via Telegram, lalu diberangkatkan dengan dokumen dan rute yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan,” ungkapnya, Rabu (4/11/2026).
Namun, lanjutnya, janji pekerjaan tersebut ternyata berujung eksploitasi. JR justru dibawa ke kawasan Tretes, Kabupaten Pasuruan, dan dipaksa menjalankan aksi penipuan daring atau scamming dengan menyamar sebagai agen FBI. Pada 8 Juli 2026, JR diminta datang ke Hotel Hilton Manila. Di sana, korban diberikan tiket perjalanan menuju Singapura.
Korban juga diberikan dokumen perjalanan dengan tujuan Fiji yang mencantumkan pekerjaan sebagai penata rambut. Malam harinya, JR bersama seseorang berinisial JD berangkat dari NAIA Terminal 3 menuju Bandara Changi, Singapura. Keduanya kemudian tiba di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada 9 Juli 2026.
Setibanya di bandara, mereka dijemput seorang pria tak dikenal. Paspor korban kemudian diminta, sebelum sempat dibawa ke kantor imigrasi dan diantar menggunakan mobil sedan putih menuju Villa Bromo di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Di lokasi tersebut, JR diduga mulai dikendalikan oleh seseorang yang mengaku bernama KG, warga Malaysia. Dengan bantuan penerjemah berinisial H dan R, korban dipaksa menjalankan penipuan terhadap warga lanjut usia keturunan Jepang yang berada di Amerika Serikat.
Modusnya, korban diminta menyamar sebagai agen FBI untuk meyakinkan calon korban penipuan. JR dibekali telepon seluler iPhone 12 untuk menjalankan aktivitas tersebut. Selama berada di lokasi itu sejak Juli hingga September 2026, korban tidak memiliki kebebasan untuk menentukan aktivitas maupun pergerakannya.
“Bahkan, paspor miliknya ditahan oleh jaringan tersebut. Korban diberikan iPhone 12 dan dipaksa bekerja kurang lebih dua bulan. Tidak sesuai janji awal. Paspor ditahan, pergerakan dikendalikan, dan dipaksa melakukan penipuan. Situasi semakin berubah ketika muncul informasi mengenai rencana penggerebekan,” tegasnya
Pada 28 September 2026, JR bersama sejumlah WNA lainnya dipindahkan dari kawasan Tretes menuju Hotel Grand Whiz Trawas dan Hotel Royal Trawas di Kabupaten Mojokerto. Namun, di tengah situasi tersebut, JR akhirnya memberanikan diri keluar dari kamar hotel sekitar pukul 02.00 WIB pada 29 September 2026.
Korban meminta bantuan petugas keamanan hotel agar bisa dihubungkan dengan Kedutaan Besar Filipina. Laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi Polres Mojokerto untuk mengungkap dugaan jaringan TPPO lintas negara. Polisi kemudian mengamankan total 23 WNA, terdiri dari 20 warga Filipina dan tiga warga Taiwan, untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.
Dari hasil pengembangan awal, polisi mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak dalam proses perekrutan, pengangkutan, penempatan, hingga pengendalian aktivitas para WNA tersebut. Kapolres menegaskan, penanganan perkara selanjutnya dilakukan Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jatim guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Seluruh korban telah dipulangkan ke negara masing-masing pada 7 Oktober 2026,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan luar negeri melalui media sosial, terutama jika proses perekrutan, identitas perusahaan, dokumen perjalanan, dan lokasi kerja tidak jelas.
Sebelumnya, Polres Mojokerto membongkar dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional yang mengeksploitasi Warga Negara Asing (WNA) untuk menjalankan penipuan daring atau scamming. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan total 22 WNA yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut. [tin/ian]

as a preferred source on Google




