Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto memecat oknum Apartur Sipil Negara (ASN), RD (34) buntut dugaan perzianaan yang dilakukan bersama tenaga honorer, IM (40). Hukuman disiplin berat tersebut diberikan lantaran mendapat atensi dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) karena melanggar integritas.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhendrata mengatakan, kasus dugaan perzinaan yang dilakukan oknum PNS dan tenaga honorer tersebut menjadi atensi Bupati Mojokerto. “Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka melanggar norma kesusilaan,” ungkapnya, Jumat (13/9/2024).
Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 68 Tahun 2019, RP dijatuhi hukuman kode etik untuk meminta maaf. Permintaan maaf sudah dilalukan yang bersangkutan di hadapan majelis kode etik. Selain dijatuhi hukuman kode etik, RP juga dijatuhi hukuman disiplin karena perbuatannya sudah terbukti.
“Sehingga diberikan hukuman disiplin berat karena dampaknya sudah menyangkut negara atau secara nasional mengetahui kasus ini. Salah satu indikatornya kasus ini mendapatkan atensi dari Badan Kepegawaian Negara RI. Pada 12 September 2024, Bupati Mojokerto memutuskan RP diberhentikan secara hormat,” katanya.
Hasil pemeriksaan, lanjut Tatang memang tidak ada hubungan suami-istri dan hal tersebut tidak bisa dibuktikan. Namun perbuatan RP sudah mengarah ke melanggar integritas. RP diberikan kesempatan banding selama 14 hari kerja ke badan pertimbangan ASN di Jakarta atau melalui email.
“Seandainya bandingpun kita akan tetap mengawal. Karena RP ini butuh surat keterangan dari Pemkab Mojokerto. Dan hari ini belum ada upaya itu. Kami yakin sekalipun dibanding tidak akan mengubah keputusan pemberhentian dengan hormat. Terkait hak pensiun, RP tidak mendapatkan hak pensiun,” tuturnya.
Lantaran ASN yang berhak mendapatkan pensiun adalah ASN yang masa kerjanya sudah 20 tahun dan usianya sudah 50 tahun. Sementara RP bari 3,9 tahun menjadi ASN Pemkab Mojokerto. Namun RP mendapatkan Tabungan Hari Tua (TH yang selama ini disetor ke Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Teguh Gunarko menambahkan, keputusan Bupati Mojokerto memberikan sanksi kepada RP adalah bukti nyata untuk mengedepankan etika dan disiplin. “Pelanggaran etika dan disiplin harus dihindari ASN, baik itu dalam bentuk ucapan, tulisan dan berbuatan,” tambahnya.
Menurutnya, semua ada resikonya dan resiko yang diberikan kepada RP. Tujuannya agar tidak menjadi preseden buruk bagi ASN lain. Pihaknya sangat menghormati hak RP untuk melakukan banding kepada badan pertimbangan ASN yang ada di Jakarta. Pemkab Mojokerto tidak akan menghalangi-halangi RP hingga nantinya putusan tersebut bersifat final.
Sebelumnya, seorang suami menggrebek sang istri yang sedang berduaan bersama pasangan selingkuhnya di dalam sebuah kamar. Sang istri, RD (34) diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.
Saat digerebek bersama warga, keduanya dalam keadaan telanjang bulat di dalam kamar di salah satu perumahan di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Pasangan laki-laki yakni, IM (40) warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto merupakan pegawai honorer satu kantor dengan RD.
RD merupakan pegawai di Pemkab Mojokerto yang telah diangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada November 2020 hasil rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Ibu dua anak ini tinggal bersama sang suami di salah satu perumahan di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Sementara IM (40) merupakan tenaga honorer di Pemkab Mojokerto yang juga berdinas di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto. IM merupakan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. IM juga sudah beristri dan telah mempunyai dua orang anak. Sebelumnya, IM sudah terlebih dahulu dipecat. [tin/kun]






