Kediri (beritajatim.com) – Endang Murtiningrum, warga Kota Kediri sedang mencari keadilan atas hak atas tanah miliknya yang direbut oleh keluarga besar ibunya. Endang dituduh memalsukan akta kelahiran hingga dijebloskan ke penjara. Tidak hanya itu saja, tanah seluas 772 m2 yang ditempatinya di Kelurahan Singonegaran kini terancam dieksekusi.
Konflik tanah ini mulai pecah setelah orang tua Endang, Moersad dan Toeminah meninggal dunia. Kemudian pada 2016, Endang dijebloskan ke penjara karena dianggap memalsukan akta kelahiran.
“Usia saya pada saat itu sudah 44 tahun, saudara-saudara dari Ibu saya mempermasalahkan terkait status saya. Saya dibilang anak haram dan tidak berhak atas harta peninggalan ibu saya, bahkan saya dilaporkan pidana dan saya harus mendekam di tahanan selama 3 bulan,” ujar Endang, Kamis (16/2/2023).
Tetapi Endang akhirnya dibebaskan. Dalam persidangan dia dinyatakan tidak bersalah. Menurut dokumen kependudukan akta kelahiran Endang Murtiningrum terbit pada tahun 1984 saat usainya 13 tahun. Bahkan seluruh dokumen kependudukan dan pendidikan mulai SD, SMP, SMA juga secara jelas menyebutkan jika dirinya anak dari orang tua Moersad dan Toeminah. “Tuhan dan keadilan berpihak pada saya. Saya dinyatakan tidak bersalah, dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum,” tambahnya.
Kini Endang harus menghadapi atas kepemilikan tanah waris milik orang tuanya seluas 772 m2. Gugatan dilayangkan oleh sekitar 20 saudara dari ibunya yakni Sukanah Cs ke Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Rumah dan tanah yang ditempati Endang puluhan tahun tersebut disebut penggugat merupakan warisan dari keluarga almarhum Mbah Sastrorejo, kakek Endang atau orang tua Sukanah.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kediri”]
Saat itu Endang dituding anak haram sehingga tidak berhak menerima warisan dari orang tuanya oleh Sukanah Cs. Faktanya, tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No : 2139 / Kelurahan Singonegaran atas nama Endang Murtiningrum seluas 772 m2, bukan merupakan harta waris. Melainkan tanah tersebut merupakan bagian dari Toeminah yang digabung dari tanah hasil pembelian Moersad, orang tuannya.
Jadi tanah itu merupakan harta gono-gini milik Moersad dan Toeminah dan menjadi hak Endang, bukan warisan keluarga besar ibunya. “Toh jika benar saya bukan anak dari orang tua saya mengapa tidak meluruskan saat kedua orang tua saya masih hidup, mengapa semua baru berani menyerang saya saat kedua orang tua saya telah meninggal,” tambah putri tunggal Moersad dan Toeminah itu.
Melalui Firma Hukum EB 5758 Nusantara, Endang mengajukan perlawanan dan meminta Pengadilan Negeri untuk menunda eksekusi. Perwakilan tim kuasa hukum Zakiyah Rahmah SH menegaskan bahwa tanah yang seharusnya menjadi hak kliennya itu bukan merupakan tanah waris, namun harta gono-gini antara almarhum Moersad dan Toeminah yang merupakan orang tua kliennya.
“Sebenarnya yang saat ini sedang diperebutkan oleh saudara Ibu kandung klien kami itu bukan tanah waris, tapi tanah ini merupakan harta gono-gini,” terang Rahma, tim Kuasa Hukum.
Melalui putusan Pidana No 476 K/Pid/ 2017 tertanggal 12 September 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, juga menyatakan bahwa kliennya bukan pelaku pemalsuan akta kelahiran.
“Klien saya bukan pelaku pemalsuan kutipan akta kelahiran No 126/IND/1971 tertanggal 8 April 1984. Artinya saat terbit akta kelahiran tersebut klien kami masih berusia 13 tahun karena lahir 1971 dan akta tersebut baru terbit 1984,” tegasnya.
Tim kuasa hukum berharap Pengadilan Negeri Kota Kediri tidak memaksakan eksekusi. Sebab putusan yang menjadi dasar pelaksaan eksekusi juga diduga cacat hukum. “Tolong jangan dipaksakan untuk dilaksanakan eksekusi. Tidak benar jika eksekusi ini dijalankan oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri, karena pertama putusan itu dikabulkan melebihi apa yang diminta penggugat dalam hal ini Sukanah Cs. Obyek yang diminta hanya 722 m2, namun majelis hakim memutus obyeknya seluas 772 m2. Kedua, batas obyek tanah sebelah timur ini juga keliru,” tutupnya. [nm/kun]






