Sampang (beritajatim.com) – Merasa tertipu, Muhibbah (41) seorang abdi negara yang tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) warga Jalan Kramat, Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan/Kabupaten Sampang, melaporkan dua wanita yang diduga mengelapkan surat penting berupa buku Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Muhibbah menceritakan, awal mula dugaan penipuan tersebut, dirinya dimintai tolong oleh orang tuanya untuk menggadaikan buku BPKB mobil kijang Inova guna kebutuhan biaya rehabilitasi musholla. “Semula yang mengurus pegadaian itu suami saya dengan perempuan berinisial U, tetapi saya sudah cerai dengan suami,” terangnya, Senin (23/8/2021).
[berita-terkait number=”5″ tag=”penipuan”]
Setelah itu, kata mantan suaminya menyerahkan BPKB ke U, tetapi ternyata U malah menitipkan kepada perempuan berinisial A. Sebab, A juga akan mengadaikan sertifikat rumahnya ke bank. “Jadi, kata si U ini nanti sekalian dititipin atas nama A yang rencananya akan meminjam uang senilai Rp 200 juta dengan pembagian Rp 60 hingga Rp 70 juta kepada saya,” ujarnya.
Namun, hampir dua bulan belum juga ada kabar hingga dirinya dan suami bercerai. Setelah itu, ia kerap mendatangi rumah A untuk menanyakan terkait pencairan uang tersebut. “Semenjak cerai, saya ambil alih urusan itu dan saya nagihnya ke A, karena tidak ada kejelasan maka saya minta A untuk mencabut BPKB tersebut,” imbuhnya.
Tetapi, setelah batas waktu yang ditentukan, terlapor justru menghilang dan tidak ada kejelasan. Bahkan, telepon seluler miliknya pun di non aktifkan.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto, melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Aipda Sonny membenarkan adanya pelaporan tersebut. “Iya benar, sekarang masih dalam proses penyidikan untuk berapa saksi dan rencana kapan itu jadi ranah kami. Kami mohon maaf tidak bisa menyebutkan nama terlapor,” tandasnya.[sar/kun]






