Sampang (beritajatim.com) – Lantaran tidak mengantonggi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) bangunan milik PT Garam yang ada di Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, disegel Satpol PP setempat.
Choirijah Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Sampang mengatakan, pihaknya melakukan kroscek terhadap berkas perizinan. Namun, PT Gudang Garam tidak bisa menunjukkan Amdal. “Kata salah satu karyawan PT Garam berkasnya ada di Surabaya,” terangnya, Sabtu (15/6/2019).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pt-garam”]
Choirijah menambahkan, Senin mendatang pihaknya meminta kepada pihak PT Garam agar hadir ke kantor Satpol PP.
“Jika Senin tidak bisa menunjukan berkas perizinan, maka PT Garam akan kami tutup total, sampai melengkapi berkas,” tandasnya.[sar/kun]






