Gresik (beritajatim.com) – Dua warga Pulau Bawean asal Desa Tambak, Kecamatan Tambak, masing-masing QA (40) yang berprofesi sebagai dokter, dan BT (48) mantan Kepala Unit Pelayanan Cabang PT Pegadaian (Persero) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, atas dugaan korupsi.
Kedua tersangka itu, sebelum ditahan telah menjalani pemeriksaan secara marathon mulai pukul 11.00 wib hingga 19.40 di Kantor Kejari Gresik. “Kedua tersangka itu ditahan karena kami telah memiliki dua alat bukti, dan keduanya telah memiliki peran masing-masing atas dugaan korupsi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Muhammad Hamdan, Selasa (31/05/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”korupsi”]
Ia menjelaskan tersangka BT misalnya yang berprofesi sebagai Kepala Unite Pegadaian Pulau Bawean, di Kecamatan Tambak. “Tersangka BT mengeluarkan emas tanpa sesuai prosedur dan modusnya seakan-akan sudah lunas,” paparnya, Selasa (31/05/2022).
Hamdan menuturkan, jadi emas yang dikumpulkan oleh swasta dari masyarakat terus digadaikan tersangka. Lalu investasi itu dimasukkan ke rekening QA. “Masyarakat curiga bahwa bisnis ini tidak ada dan BT bersama QA mengeluarkan tanpa perlunasan. Berdasarkan keterangan ahli kerugian negara sebesar Rp 3 miliar lebih,” tuturnya.
Ia menambahkan, kasus dugaan korupsi ini dilakukan sejak 2021. Korbannya masih puluhan dan bisa bertambah lagi. “Ada kemungkinan korban bisa berkembang lagi dan masih banyak masyarakat belum melapor,” imbuhnya.
Sebelumnya, tim penyidik dari Pidsus Kejari Gresik telah memeriksa sebanyak 20 saksi dari nasabah pegadaian dan pegawai. Termasuk pegawai Pegadaian Cabang Gresik. Dari hasil penyidikan ini mengarah ke BT dan QA. [dny/kun]






