Malang (beritajatim.com) – Diduga cabuli pasien wanita, seorang dukun berinisial E (47) di Cemorokandang, Kedungkandang, Kota Malang ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota. E ditangkap setelah pasiennya melaporkan perbuatan cabul yang dialami ke polisi.
Korban merupakan seorang wanita berusia 17 tahun. Peristiwa pencabulan terjadi pada 25 Desember 2022 kemarin.
E diduga melakukan pencabulan dengan modus metode rukyah korban. Pelaku memijat seluruh kujur tubuh korban.
“Pelaku membuka pengobatan alternatif dengan metode rukyah. Namun, kebetulan korban ini yang di bawah umur berobat alternatif ke sana, setelah dirukyah tersebut korban langsung dicabuli dengan menggunakan tangan di bagian kemaluannya,” kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga, Kamis (29/12/2022).
Pulang dari tempat dukun, korban merasa nyeri pada bagian kemaluan. Korban lalu menceritakan hal ini pada orang terdekat.
Setelah itu keluarga korban melapor ke polisi. Pelaku ditangkap pada (27/12/2022) kemarin.
Dari keterangan polisi, aksi pencabulan ini tidak hanya menggunakan tangan tetapi juga alat bantu untuk orang dewasa atau vibrator. Modusnya, bagian dari terapi untuk korban.
“Jadi selain memegang menggunakan tangan pelaku memakai alat bantu orang dewasa. Kalau dari awal ya bagian dari metode pengobatan,” imbuh Bayu.
Bayu mengatakan, polisi membuka ruang bagi warga lainnya merasa menjadi korban pencabulan E untuk segera melapor. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak tentang Pencabulan dengan ancaman minimal 5 tahun dan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami menyampaikan apabila ada korban-korban lain agar melapor ke Polresta Malang Kota. Informasi ada lagi tapi baru satu yang laporan,” tandas Bayu. [luc/beq]






