Sumenep (beritajatim.com) – Oknum guru di salah satu SD Negeri di Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep berinisial M, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku kasus dugaan pelecehan seksual, terancam sanksi berat dari Dinas Pendidikan. Korban adalah 10 anak didiknya.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra menjelaskan, pihaknya tidak akan pernah mentolelir tindakan amoral seorang guru. Apalagi dilakukan terhadap siswinya sendiri.
“Guru seharusnya bisa menjadi contoh yang baik dan panutan bagi siswanya. Oknum guru di Kangayan ini malah sebaliknya. Siswinya dicabuli. Bahkan bukan hanya 1 orang, tapi 10 orang korbannya. Tentu ini tidak bisa lagi ditolelir,” katanya, Jumat (20/01/2023).
Ia mengatakan, akan ada sanksi berat terhadap guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) tersebut. Sanksi terberat yang dijatuhkan adalah pemecatan.
“Nanti akan kami proses sanksi terhadap oknum guru itu sebagai ASN. Yang jelas terancam sanksi berat atas tindakan asusilanya yang mencoreng dunia pendidikan,” tandasnya.

Sebelumnya, M (42), warga Desa Angon-angon, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, diduga telah melakukan pelecehan seksual pada 10 siswinya. Pria yang sehari-hari mengajar di salah satu SD Negeri di Kecamatan Kangayan ini melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2021.
Tindakan pelecehan seksual ini dilakukan tersangka di dalam ruang guru. Korban dipanggil satu-satu, kemudian diminta melayani keinginan seksualnya disertai ancaman.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pelecehan-seksual”]
Kasus memalukan ini terungkap saat S, warga Desa Jukong-jukong melaporkan ke Polsek Kangayan atas dugaan pelecehan seksual pada anaknya berinisial FA. Tindakan asusila terhadap FA dilakukan oleh gurunya sendiri berinisial M.
FA ternyata bukan satu-satunya korban. Satu persatu orang tua korban yang lain, memberanikan diri melaporkan tindakan tak pantas M ke Polsek. Sampai saat ini sudah ada 10 korban yang melaporkan.
Saat ini tersangka M ditahan di Mapolres Sumenep, dijerat pasal 82 UU RI Nomer 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [tem/but]






