Pasuruan (beritajatim.com) – Dugaan adanya pungutan liar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) BOS yang diselenggarakan Dinas Pendidikan diselidiki oleh Polres Pasuruan. Kegiatan Bimtek ini dilakukan oleh Didpendik Kabupaten Pasuruan pada bulan Juli 2022 lalu.
Dalam kegiatan ini setiap sekolah SD sampai SMP se Kabupaten Pasuruan dimintai jatah sebanyak Rp 1 juta. Sedangkan kegiatannya sendiri dilakukan dikawasan Tretes, Kabupaten Pasuruan.
Penyelidikan kasus ini dibenarkan oleh Kanit Tipikor Polres Pasuruan, Ipda Bambang Sutedja. Bambang mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa beberaoa saksi. “Kami sudah memeriksa beberapa saksi diantaranya pejabat Dispendik, Kepala Sekolah SD hingga SMP, dan juga Bimtek BOS. Pemanggilan untuk memberikan sejumlah keterangan terkait pelaksanaan,” kata Bambang, Rabu (9/11/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pungli”]
Bambang juga menjelaskan bahwa saat ini dirinya sedang mengumpulkan bahan dan keterangan. Hal ini dilakukan guna menelaah dan mengkaji laporan yang sudah diterima.
Diduga kegiatan Bimtek ini berpotensi adanya dobel anggaran, karena sudah dibiayai oleh APBD Kabupaten Pasuruan. Namun dalam penyelenggaraan Bimtek BOS, panitia memungut biaya dari peserta yang besarannya mencapai Rp 1 juta per sekolah.
Diketahui adanya dugaan pungli ini sebelumnya sudah dilaporkan oleh pegiat Pasuruan, Lujeng Sudarto. Lujeng mengatakan bahwa selain adanya pungli, ada dugaan mark up dalam penyelenggaraan Bimtek BOS. “Ada beberapa kasus di Dispendik Kabupaten Pasuruan yang saat ini ditangani penyidik Kejari dan Polres Pasuruan. Kami mendesak Bupati Pasuruan menon job kan Kadispendik,” tegasnya. (ada/kun)






