Pasuruan (beritajatim.com) – Agar mendapat hak sama dengan fraksi lain, tatib dan kode etik DPRD Kabupaten Pasuruan kembali “dikocok” ulang. Perubahan tersebut dilakukan, guna menyesuaikan sejumlah regulasi yang juga mengalami perubahan.
Salah satunya, Perda tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang disahkan sebelumnya. Rencana perubahan tatib dan kode etik DPRD Kabupaten Pasuruan ditandai dengan digelarnya sidang paripurna, Rabu (22/12/2021). Sidang paripurna yang digelar secara internal itu, menetapkan pimpinan pansus perubahan tatib dan kode etik.
Rusdi Suteja, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan menjelaskan, perubahan tata tertib dan kode etik DPRD Kabupaten Pasuruan, salah satunya diperlukan untuk menyesuaikan perubahan regulasi yang ada. Termasuk perda tentang SOTK.
[berita-terkait number=”5″ tag=”DPRD-Pasuruan”]
Karena, keberadaan SOTK tersebut, berkaitan dengan perubahan nomenklatur OPD yang menjadi mitra masing-masing komisi. Sementara, mitra masing-masing komisi, diatur pula dalam tata tertib. “Salah satunya, berkaitan dengan Perda SOTK,” beber Rusdi.
Seperti yang diketahui, masa jabatan dewan sudah memasuki 2,5 tahun atau setengah periode. Sehingga, ada peluang untuk melakukan perubahan pimpinan komisi maupun perubahan pada alat kelengkapan dewan, seperti BK, Bapemperda atau yang lain.
Rusdi menegaskan, bukan karena hal itu. “Tapi, seperti yang kami tekankan, lebih pada penyesuaian SOTK,” tegasnya.
Sementara itu, Shobih Asrori terpilih sebagai Ketua Pansus Perubahan Tatib dan Kode Etik DPRD Kabupaten Pasuruan mengatakan usulan perubahan tatib untuk memastikan setiap anggota bisa mendapatkan hak yang sama. Karena, ada salah satu anggota fraksi PKB yang tidak masuk pada struktur apapun. Baik Banmus, Banggar, BK ataupun Bapemperda.
Penyebabnya, saat pengajuan nama, ada keterlambatan. “Nah, momen inilah yang kami gunakan, agar ada pemerataan. Artinya, semua anggota bisa masuk dalam alat kelengkapan dewan,” jelasnya. (ada/kun)






