Surabaya (beritajatim.com) – Sebuah akun youtube Hidayah Mualaf Channel diadukan ke Subdit V Cyber Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim oleh seorang pendeta yang bernama Muriwali Ndamung Matalu. Pengaduan tersebut dilakukan lantaran akun tersebut dianggap menghina umat kristiani.
Pendeta Muriwali mengadukan kasus ini didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja and Partners. Pemilik akun tersebut diadukan atas peristiwa tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pendeta Muriwali mengatakan, kronologis laporannya berawal pada 5 November 2022 dirinya melihat Youtube dan mengetahui adanya postingan Video Youtube dengan akun Hidayah Mualaf Channel yang berjudul kama “Stress Mikirin Titit Yesus, 2 Misionaris Pack Ini Jadi ODGJ.
[berita-terkait number=”5″ tag=”penistaan-agama”]
“Channel itu yang menghina Tuhan Yesus dengan Link lagu Tuhan Yesus tidak berubah diganti dengan Tet Yesus Tidak berubah tersebut saya merasa bahwa Tuhan Yesus telah dihina,” ujarnya, Jumat (11/11/2022).
Pendeta Muriwali menambahkan, pada 3 November 2022 dirinya melihat dan mengetahui adanya postingan Video Youtube dengan akun HMC NEW yang berjudul “setelah jadi ODGJ Kama “Titit” Yesus… Mikhana yang sedang Halu pun kena Tampol Pendeta Muriwali”.
“Pada 5 November 2022 saya melihat kembali Youtube dan mengetahui adanya postingan Video Youtube dengan akun Hidayah Mualaf Chanel yang berjudul Karna “Titit” Yesus, pemuda & Gadis ini putuskan Mualaf… Mikhana menangis di akhir musim,” ujarnya.
Pendeta Muriwali menambahkan, penghinaan itu masih berlanjut yang mana pada 9 November 2022 dirinya diberitahukan oleh temannya yang bernama Rudi Yohanes terkait dengan Link Video akun Youtube HMC NEW dengan judul “Viral..!!! “Titit” nya Yesus hanya Aksesoris, Tidak bisa bangkit Berdiri dan di Dalam Profil Video ditunjukan dengan adaya gambar Tuhan Yesus diatas Kayu Salip dan Gambar kedua alat kelamin Laki-Laki dengan Link dan Video tersebut sudah di Privat/ tidak dapat diakses untuk umum. “Terkait dengan kejadian tersebut saya kemudian melaporkan ke Polda Jatim Guna proses lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara kuasa hukum pendeta Muriwali yakni Johanes Dipa Widjaja mengatakan, siapa yang berbuat harus berani bertanggung jawab, tidak ada yang boleh merasa kebal hukum di NKRI. “Siapa yang berbuat harus bertanggungjawab, kita sudah membawa kasus ini ke ranah hukum. Tak ada yang boleh merasa kebal hukum di NKRI,” ujarnya. [uci/kun]






