Caption : Tersangka dan barang bukti. [Foto : ist]
Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang warga Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik diamankan anggata Sabhara Polresta Mojokerto. VH, laki-laki berusia 25 tahun diamankan saat petugas memancing dengan cara mengajak COD (cash on delivery) minuman keras (miras).
Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam mengatakan, tersangka diamankan pada, Sabtu (29/1/2022) sekira pukul 18.00 WIB. “Tersangka diamankan di Jalan Benteng Pancasila Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Tersangka diamankan setelah petugas mendapat informasi masyarakat,” ungkapnya, Senin (31/1/2022).
Masih kata Kasi Humas, informasi dari masyarakat jika di wilayah Kota Mojokerto banyak beredar minuman keras (beralkohol) jenis Ciu. Petugas kemudian melakukan undercover buy (metode pembelian terselubung) terhadap diduga pengedar untuk bertransaksi langsung.
[berita-terkait number=”5″ tag=”miras”]
“Dari tangan tersangka diamankan 24 botol miras merk Ciu @600 ml. Tersangka menjual minuman beralkohol tanpa ijin SIUP-MB dan SIUP-MBT, tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Mojokerto guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Tersangka dijerat Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. [tin/kun]






