Lamongan (beritajatim.com) – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengungkapkan jumlah media konvensional menyusut. Sementara media digital terus bertambah.
Hal itu disampaikan Ninik dalam Sarasehan Jurnalistik yang digelar PWI Lamongan, Rabu (8/3/2023). Sarasehan ini dihadiri Forkompimda dan Forkopimcam, kepala sekolah tingkat SMP dan SMA, sejumlah ormas, serta pengurus partai politik se-Lamongan.
Dalam kesempatan ini, Ninik menyebutkan tiga poin penting terkait pers. Di antaranya tantangan perusahaan pers di tengah transformasi digital, peran pers dan revitalisasi fungsi pers.
Ninik menjelaskan berdasarkan data SPS 2021, terjadi fenomena penurunan jumlah media konvensional cetak sebanyak 599 perusahaan. Kemudian pada 2022 turun kembali menjadi 399 media cetak.
Fenomena perubahan itu terjadi saat ada transformasi digital yang massif. Teknologi digital pun semakin diandalkan.
Baca Juga: Dewan Pers: Pendaftaran Perusahaan Pers Berbeda dengan Pendataan
Di satu sisi, Ninik menyebut, media siber mengalami pertumbuhan yang begitu pesat. Pada 2022, total media siber sebanyak 3.336.
Sedangkan media siber yang baru terdata prosentasenya yakni 94,5 persen. Artinya, upaya masyarakat untuk mendapatkan informasi sangat tinggi dengan beragam alternatif yang tersedia.
“Hari ini jurnalis berlomba-lomba menjadi yang tercepat dalam menyajikan berita. Tetapi saya menekankan untuk wajib dalam hal memprioritaskan akurasi berita,” tegas perempuan kelahiran Lamongan itu.
Ninik mengungkapkan, tugas Dewan Pers semakin kompleks. Ini Lantaran banyak kasus perusahaan pers yang tidak profesional di tengah kemerdekaan pers yang harus tetap dijaga.
“Banyak kasus yang dijumpai Dewan Pers. Kini banyak yang mendirikan badan hukum perusahaan pers, namun wartawannya tidak dibekali dengan pelatihan jurnalistik, tidak memenuhi kesejahteraan wartawan, mulai dari soal 13 kali gaji, pemberian THR, asuransi kesehatan, hingga asuransi ketenagakerjaan,” paparnya.
Baca Juga: Dewan Pers Soroti Google Blokir Konten Berita dari Kanada
Tak cukup itu, menurut Ninik, banyak wartawan yang merangkap sebagai pencari iklan. Banyak pula perusahaan pers yang membiarkan wartawannya menyalahgunakan profesi, serta ada yang membiarkan begitu saja saat wartawannya dihadapkan pada ancaman hingga kekerasan seksual.
“Kepesatan pertumbuhan media di era digital masih belum disertai dengan literasi wartawan atas etika jurnalistik. Sejauh ini, Dewan Pers RI mencatat adanya pengaduan, yang 90 persen di antaranya berasal dari media siber,” imbuhnya.
Atas kondisi itu, Ninik kembali menegaskan, pihaknya tidak bakal memberikan toleransi terhadap media siber yang terhitung sudah tiga kali melakukan pelanggaran yang sama. Hal itu sesuai dengan SOP Keputusan Ketua Dewan Pers Nomor 23 Tahun 2021.
Selama ini, kata Ninik, banyak ditemukan pula jenis pelanggaran KEJ (kode etik jurnalistik), yang berkaitan dengan keakuratan, informasi yang tidak berimbang dan opini yang terkesan menghakimi, serta konten-konten yang berkonotasi pada pornografi.
“Padahal semua itu sudah tertuang dalam pedoman pemberitaan media siber, angka 2 huruf a dan b terkait verifikasi dan keberimbangan berita. Pasal 3 ayat (1) UU 40 Tahun 1999 tentang pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial,” bebernya.
Baca Juga: Konstituen Desak Dewan Pers Buka Draf Perpres Keberlanjutan Media
Lebih lanjut, Ninik menerangkan, ada strategi lain yang juga harus dilakukan oleh perusahaan pers, yakni pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Hal itu sesuai Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ninik mengungkapkan, konversi media konvensional merupakan adaptasi untuk sustainability, inovasi kreatif dalam pengembangan bisnis perusahaan (diversifikasi sumber revenue), dan tidak bergantung hanya kepada satu sumber (kerjasama daerah; platform digital, dan lain sebagainya).
Langkah selanjutnya menurut Ninik, harus membangun mekanisme pencegahan dan penanganan di lingkungan perusahaan pers dengan mengoptimalisasikan teknologi digital untuk mendukung peran pers dalam menjalankan fungsi informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
“Dewan Pers juga memiliki kewajiban untuk melakukan pendataan perusahaan pers dalam rangka menuju pers yang profesional. Sehingga apabila terjadi kasus kekerasan terhadap wartawan, internal kami bisa untuk memberikan perlindungan dan pemulihan,” katanya.
Hal senada juga dikatakan oleh Ketua PWI Jatim Luthfil Hakim. Dia menilai jika peran pers itu sama dengan tugas kenabian, yakni harus memberikan informasi yang dapat dipercaya, mengedukasi dan menjadi kontrol sosial.
“Revitalisasi menurut saya adalah soal bagaimana teman-teman jurnalis harus tetap memegang prinsip-prinsip jurnalisme, saat membuat karya jurnalistik,” pungkasnya. [riq/beq]






